MOJOKERTO, FaktualNews.co – Karena diduga mencabuli santriwati yang masih di bawah umur. Oknum seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan polisi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Triksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari kuasa hukum korban. Korban seorang santriwatri asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
“Kami menerima laporan kasus persetebuhan dan pencabulan yang terjadi terhadap seorang anak gadis berusia 14 tahun,” katanya, Selasa (19/10/2021).
Dari pengakuan korban, kata Andaru, korban disetubuhi oleh pengasuh ponpesnya.
“Korban mengatakan bahwa dirinya disetebuhi dan dicabuli oleh pengasuh sebuah pondok pesantren di Mojokerto. Korban merupakan santri di pondoknya,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta terlapor.
“Saksi-saksi sudah kami periksa. Korban sudah kami lakukan visum dan terlapor sudah kami periksa,” ungkap mantan Kasat Reskrim Kabupaten Malang itu.
Andaru belum bisa memastikan terlapor menyetubui korban berapa kali dan apakah ada korban lainya. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
“Kami tidak bisa mengatakan hal itu, kami sedang melakukan pandalaman. Intinya kami serius menangani kasus ini. Kami tidak mau berlama-lama menangani kasus ini,”pungkasnya.