FaktualNews.co

Pemkot Surabaya Larang Pegawainya ke Luar Daerah Saat Libur Nasional 20 Oktober

Birokrasi     Dibaca : 712 kali Penulis:
Pemkot Surabaya Larang Pegawainya ke Luar Daerah Saat Libur Nasional 20 Oktober
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto
Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemkot Kota Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang pegawai (PNS dan Non PNS) di lingkup pemkot bepergian ke luar daerah pada hari libur nasional 20 Oktober 2021.

SE itu Nomor: 800/12140/436.8.3/2021 tentang Penegasan Terkait Larangan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti bagi Pegawai di Lingkungan Pemkot Surabaya.

SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan pada 15 Oktober 2021 ditujukan kepada para Asisten, para Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur, Para Kepala Badan/Dinas/Kantor/Satuan/Bagian, Para Direktur RSUD, dan para Camat dan Lurah di Kota Surabaya.

Dalam SE tersebut bertuliskan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor: 800/72109/436.8.3/2021 tanggal 28 Juni 2021 hal SE Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, berbunyi:

“Memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari libur nasional tanggal 20 Oktober 2021 dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Robiulawal 1443 H),” bunyi SE tersebut pada poin pertama.

Kedua, memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Ketiga, larangan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) diatas dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

“Setiap pegawai (PNS dan Non PNS) wajib melaksanakan protokol kesehatan,” isi poin ke empat.

Kelima, apabila terdapat pegawai (PNS dan Non PNS) yang melanggar hal-hal tersebut diatas, maka yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Membuat laporan terkait pelaksanaan Surat Edaran ditujukan kepada Asisten yang membawahi Perangkat Daerah masing-masing dengan tembusan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya paling lambat tanggal 25 Oktober 2021,” tutup isi poin keenam SE tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah