Peristiwa

Polda Jatim Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu Asal Malaysia

SURABAYA, FaktualNews.co – Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menggagalkan peredaran sabu asal Malaysia. Tak tanggung-tanggung, berat sabu yang gagal beredar itu seberat enam kilogram.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan kasus peredaran Narkoba tersebut merupakan hasil kerjasama pihaknya dengan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Kejadiannya berawal dari informasi teman-teman di Bea Cukai terkait adanya barang yang dicurigai, dan rupanya narkotika. Kemudian koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Jatim,” tutur Gatot di Surabaya, Selasa (19/10/2021).

Ia menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan dua orang pria. Masing-masing berinisial LK (30) dan ZN (28), keduanya asal Jenggawah, Kabupaten Jember.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran Narkoba sesuai pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara.

Gatot menjelaskan, para tersangka ditangkap di depan SD Negeri 1 Jatisari Kecamatan Jenggawa, Kabupaten Jember, pada Kamis (7/10/2021). Ketika itu LK tengah memberikan dua paket sabu seberat dua kilogram kepada ZN.

“Dari tangan yang bersangkutan, ini diamankanlah pengembangan dari dua kilogram menjadi empat kilogram. Jadi totalnya ada enam kilogram,” tandas Gatot.

Berdasar pemeriksaan polisi terhadap keduanya dikatakan Gatot, mereka hanya sebagai kurir sabu. LK dan ZN bertugas membawa sabu dari Malaysia yang rencananya akan dibawa ke Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, atas suruhan SY yang saat ini masih buron.

Dari setiap dua kilogram sabu yang mereka kirimkan, kata Gatot, para tersangka bakal diberi imbalan oleh SY, Rp 20 juta.

“Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya.