FaktualNews.co

Pungutan di SMA Negeri Surabaya Disebut Atas Izin Gubernur Jatim

Pendidikan     Dibaca : 948 kali Penulis:
Pungutan di SMA Negeri Surabaya Disebut Atas Izin Gubernur Jatim
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi pungutan.

SURABAYA, FaktualNews.co – SMA Negeri di Surabaya dikabarkan masih melakukan pungutan kepada siswanya. Pungutan yang dikatakan sebagai dana partisipasi itu disebut-sebut atas izin Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

SMA Negeri 17 Surabaya, misalnya. Di sekolah ini, setiap siswa diminta membayar dana partisipasi sebesar Rp 150 ribu per bulannya, terhitung mulai Juli 2021.

Pihak sekolah mengatakan, pungutan tersebut sudah sesuai dengan surat edaran Gubernur Jatim yang dikeluarkan Bulan Januari 2021, lalu.

“Kita melaksanakan (pungutan) bukan atas kemauan kita sendiri. Ada juga payung di atasnya, tentunya nggeh. Waktu itu (Gubernur Jatim) memberi izin untuk menarik dana partisipasi masyarakat. Mengenai besarnya monggo dibicarakan antara orang tua dengan komite sekolah masing-masing,” ujar Endang Rukmini Wakahumas SMA 17 Surabaya kepada FaktualNews.co, Selasa (19/10/2021).

Sayangnya, Endang tidak bisa menunjukkan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jatim dengan alasan file sudah terhapus. Namun ia memastikan bahwa pungutan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.

Selain itu ia menjelaskan, bahwa dana partisipasi yang diminta kepada siswa bersifat sukarela.

“Tidak mengikat harus Rp 150 ribu, tidak. Kita sampaikan kepada bapak ibu wali orang tua peserta didik. Jika dengan besaran tersebut ada masalah silahkan datang ke sekolah, keberatan (silahkan) datang. Ada yang minta keringanan, oke silahkan. Tapi sekolah tidak menentukan (besarnya). Berapa kesanggupan bapak ibu untuk menyampaikan dana (partisipasi) ke sekolah,” tuturnya.


Berita sebelumnya:

Khofifah Minta Sekolah SMA/K dan SLB Negeri di Jatim Tak Lakukan Pungutan


Lebih lanjut disampaikan Endang, Gubernur Jatim mengizinkan sekolah menarik dana masyarakat akibat berkurangnya besaran anggaran pendidikan yang dikucurkan ke sekolah karena dialihkan untuk penanganan wabah COVID-19. Sementara biaya kebutuhan operasional belajar mengajar masih tetap sama. Sehingga jalan satu-satunya untuk menambal kekurangan dengan meminta sumbangsi siswa.

“Nilai Rp 150 ribu merupakan akumulasi dari kebutuhan yang belum ter-cover itu tadi, karena (anggaran) dari (Pemerintah) Provinsi masih separuh itu,” tandasnya.

Ia pun kembali menegaskan jika kebijakan memungut dana partisipasi masyarakat atas restu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk membantu memperlancar proses belajar mengajar di sekolah.

“Kenapa kita melakukan kegiatan partisipasi masyarakat, ada perintahnya. Jadi ada kebijakan dari Bu Gubernur,” pungkasnya.

Pengakuan pihak SMA Negeri 17 Surabaya ini bertolak belakang dengan pesan yang disampaikan oleh Gubernur Jatim. Pada awal Oktober 2021 lalu, Khofifah justru meminta agar Kepala Sekolah SMA maupun Kejuruan serta SLB Negeri di wilayahnya tidak memungut biaya sepeserpun kepada siswa.

Pernyataan itu dengan tegas disampaikan Gubernur Jatim melalui akun instagram miliknya pada Jumat (1/10/2021), lalu.

“Jadi, kepada kepala sekolah saya minta untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa, khususnya peserta didik baru dalam bentuk dan nama apapun,” tegas Khofifah.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh