FaktualNews.co

Dilema, Masyarakat di Situbondo Tebangi Hutan Lindung Berdalih Miliki Sertifikat

Lingkungan Hidup     Dibaca : 807 kali Penulis:
Dilema, Masyarakat di Situbondo Tebangi Hutan Lindung Berdalih Miliki Sertifikat
FaktualNews.co/Fatur Bari/
ADM Perhutani KPH Bondowoso, saat dikonfirmasi terkait kawasan hutan.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kawasan hutan lindung yang ada di Situbondo, banyak digunakan oleh warga untuk tempat tinggal. Selain itu, juga digunakan sebagai lahan pertanian.

Bahkan, aktivitas warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang, Situbondo itu, terjadi sejak tahun 2014 lalu, sehingga akibat aktivitas warga tersebut, potensi kerusakan hutan lindung mencapai 540 hektar.

“Luas hutan yang sudah digunakan masyarakat Desa Alas Tengah saat ini sudah mencapai 540 hektare. Selain itu, banyak pohon yang sudah ditebangi, karena sejak tahun 2014 lalu, warga mengklaim hutan lindung milik warga,” ujar Andi Andrian ADM KPH Bondowoso, Rabu(20/10/21).

Menurut dia, ratusan hektar kawasan hutan lindung yang diklaim warga itu, merupakan milik perhutani KPH Bondowoso. Hal itu dibuktikan dengan dokumen arsip milik perhutani KPH Bondowoso, sejak tahun 1983.

“Bahkan, dalam dokumen tahun 1983 itu, ada petunjuk peta hutan dengan luasan dan batas wilayah yang tercantum didalam dokumen tersebut. Jadi tanah yang dijadikan tempat tinggal dan digarap warga itu, milik perhutani KPH Bondowoso,” bebernya.

Andi mengatakan, tak jarang masyarakat banyak memanfaatkan beberapa kayu yang ada di hutan untuk diperjual belikan. Sehingga kawasan hutan lindung yang terdapat di Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumber Malang, Situbondo, semakin berkurang.

“Hutan disana merupakan kawasan yang rentan akan terjadinya bencana alam, yakni tanah longsor. Karena berada pada wilayah strategis, dengan wilayah yang dataran tingginya membentuk terasering. Namun masyarakat banyak menebang pohon. Apabila kegiatan itu terus dilakukan, dikhawatirkan akan terjadi banjir bandang,” jelasnya.

Lebih jauh Andi meminta kepada masyarakat sekitar yang telah memiliki sertifikat, agar sadar dan memberikan bukti sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo. Sebab tanah yang digunakan merupakan wilayah kawasan hutan lindung, serta kawasan strategis untuk pencegahan terjadinya tanah longsor.

“Masyarakat sebenarnya masih bisa menggunakan kawasan hutan lindung tanpa memiliki sertifikat. Bahkan perhutani sebetulnya membutuhkan peran masyarakat untuk mengelola kawasan hutan tersebut. Namun pengelolaannya terarah,” pungkasnya.

Sementara itu, Edy Susanto pendamping Rehabilitasi Hutan Lindung mengatakan, setiap hari potensi kerusakan hutan terjadi dengan aktivitas penebangan kayu di hutan. Sebab masyarakat mengklaim pohon yang ditebang miliknya, berdasarkan bukti sertifikat yang dimiliki.

“Tentu kesulitan bagaimana mengajak masyarakat untuk tidak menebang kayu, apalagi hutan itu menjadi kawasan hutan lindung. Sebab, masyarakat mengklaim kawasan hutan lindung miliknya, dengan bukti sertifikat yang dimilik,” katanya.

Edi menambahkan, sertifikat yang dimiliki masyarakat juga menjadi dilema. Harusnya masyarakat tidak perlu untuk melakukan proses sertifikat tanah di kawasan hutan lindung.

“Sebab, warga juga masih bisa mengelola kawasan hutan tersebut, namun pengelolaannya terarah, bukan semua pohon di kawasan hutan lindungi ditebangi,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid