Divonis Ringan, Bos Obat Aborsi di Mojokerto Masih Jadi Tahanan Kota
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto mejatuhkan vonis 10 bulan dan denda Rp 30 juta terhadap terdakwa bos besar obat aborsi, Dianus Pionam (57) dalam kasus peredaran obat aborsi ilegal.
Putusan tersebut dibacakan saat sidang putusan yang digelar pada Selasa (19/10/2021) lalu.
Dianos Pionam divonis lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksan penuntut umum (JPU), yakni 1 tahun penjara. Tuntunan ini juga jauh lebih ringan jika mengacu pasal 106 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman paling lama hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.
“Dia (dianus pionam) masih jadi tahanan kota, ada di Mojokerto. Dia tetap tidak boleh keluar kecuali untuk keperluan peradilan. Setelah nanti tidak ada banding, kita serahkan jaksa untuk esekusinya ke lapas,” kata Humas PN Mojokerto, Pandu Dewanto saat ditemui FaktualNews.co di kantornya, Kamis (21/10/2021).
Menurut Pandu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan divonis 10 bulan, Antara lain, ada saksi yang meringankan dan berdasarkan pengakuan Dianus Pionam ada ketidak tahuan terhadap jual beli obat Cytotec.
“Pertimbangannya vonis 10 bulan tidak jauh dari tuntutan PJU yang hanya 1 tahun. Selain itu ada beberepa hal yang dipertimbangksn majelis, antara lain, ada saksi yang meringankan dia, meskipun istrinya. Dan ada ketidak tahuanlah dari Dianus terhadap jual beli Cytotec yang kemudian bisa sampai disini (Mojokerto),” ungkapnya.
Setelah vonis, JPU dan Kuasa hukum Terdakwa Dianus Pionam memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko menyampaikan, pihaknya akan berfikir terlebih dahulu untuk pengajuan banding.
“Masih pikir-pikir 7 hari,” jawabnya singkat.
Sementara, Kuasa Hukum Dianus Pionam, M Dhoufi pun demikian, masih akan berfikir.
“Saya dapat surat salinan putusan baru hari ini (21/10), akan kita telaah dulu. Kita di kasih kesempatan 7 hari ya, cuman dari klien kami masih pikir-pikir belum bisa memberikan jawab seperti apa,” jelasnya.
Meski divonis ringan, Dhoufi mengaku belum puas atas putusan majelis hakim. Sebagai tim pembela, ia mengingkan kliennya bebas.
“Tentu belum puas ya, saya sebagai pembela permintaanya ya bebas. Tapi ya sudah itu tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai penuntut, saya pikir sudah sesuai,” imbuhnya.
Selain kasus peredaran obat aborsi ilegal, Dianus Pionam juga ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Mabes Polri dengan nilai sitaan mencapai Rp 531 miliar.
Kasus tersebut terungkap, hasil kerjasama Mabes Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) usai menelusuri keuangannya. Ternyata, Dianus berhasil meraup uang yang cukup banyak sejak ia menjual obat-obatan ilegal selama 10 tahun, atau sejak tahun 2011 hingga 2021.