Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Penipuan: Kami Terpaksa Melaporkan Pelapor ke PN Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Janny Wijono, warga Kota Surabaya dilaporkan ke Kepolisian oleh Djie Widya Mira Chandra atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Masbuhin, kuasa hukum Janny Wijoyo, menduga ada Maladminitsrasi Surat Panggilan Polisi dengan (SPDP) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). Yakni berbeda antara Tanggal dan Pasalnya.
“Penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, telah melakukan berbagai ralat atas surat-surat yang disebut sebagai kesalahan Penulisan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang seharusnya Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, serta penulisan tanggal 13 September 2021 dalam surat perintah penyidikan yang seharusnya tanggal 09 September 2021,” jelas Masbuhin, saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (21/10/2021) petang.
Lanjut Masbuhin, dari ralat atas surat-surat yang disebut sebagai kesalahan ini, terbukti adanya dugaan kesalahan Maladministrasi dalam bentuk Polisi dalam menjalankan tugasnya tidak dilakukan secara professional, prosedural dan proporsional sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2011 Tentang Pelanggaran Etik Kepolisian RI.
“Khusus terkait respons kami terhadap penyidikan yang masih tetap dijalankan, walaupun penyidik mengetahui laporan Pelapor itu sama persis dengan sengketa Perdata antara Pelapor sebagai Penggugat dengan Terlapor sebagai Tergugat dalam perkara Nomor : Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT. Surabaya dan Risalah Pemberitahuan Permohonan Kasasi Atas Pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021, maka kami sampaikan sebagai berikut,” lanjut dia.
Atas dasar itu, pihaknya telah mendaftarkan gugatan Pre-Judiciel Geschill, pada Selasa 19 Oktober 2021 kemarin, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap pelapor yakni, Djie Widya Mira Chandra dan Penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Polda Jatim.
“Gugatan Pre-Judiciel Geschill ini telah terdaftar secara resmi dalam sistem E-Court Pengadilan Negeri Surabaya dan telah terregister dalam perkara Nomor : 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby,” jelas dia.
Gugatan Pre-Judiciel Geschil ini, terpaksa dilakukan setelah surat pemberitahuan yang kami sampaikan kepada Penyidik kalau Perkara yang dilaporkan oleh Pelapor kepada Polisi. Baik subyek hukum dan obyeknya sama semua dengan gugatan perdata yang dibuat oleh Pelapor dan selalu kalah, serta Pelapor masih dalam proses sengketa keperdataan di Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi.
Dengan bahasa lain, Gugatan Pre-Judiciel Geschill yang kami lakukan ini adalah untuk membuktikan danya perselisihan berupa Pra-yudisial (Prejudiciel Geschill).
“Dengan lahirnya laporan Polisi bernomor: LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 02 Maret 2021 atas nama Pelapor DJIE WIDYA MIRA CHANDRA atau Tergugat in casu dengan tuduhan Klien kami telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menempatkan Keterangan Palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP,” ucapnya.
Sementara di sisi lain, pelapor juga telah mengajukan sengketa keperdataan terkait dengan kepemilikan dan keabsahan jual beli tanah milik ayah pelapor yang terjadi ketika ayah pelapor masih hidup.
“Sengketa perdata mana masih dalam proses Pengajuan Kasasi oleh Pelapor di Mahkamah Agung RI. Sebagaimana ternyata dalam perkara Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT. Surabaya dan Risalah Pemberitahuan Permohonan Kasasi Atas Pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021,” pungkasnya.
Atas dasar Laporan Polisi yang dilakukan Djie Mira Chandra Limanto tersebut, dan adanya Sengketa Perdata yang masih dalam proses Pengajuan Kasasi oleh Pelapor di Mahkamah Agung RI.
“Maka kami secara tegas ingin menguji secara keperdataan dengan melakukan gugatan Pra-yudisial (Prejudiciel Geschil) dengan Pasal 81 KUHP yang berbunyi, Mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu Mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara,” sebutnya.
Karena itu dengan memperhatikan Ketentuan Pasal 81 KUHP di atas, dan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956 Tentang sengketa Pra-Yudisial (Prejudiciel geschill) yang menyatkaan:
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atau suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana harus dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu,” pungkasnya.
Dengan telah terdaftarnya gugatan Pre-Judiciele Geschill di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara nomor : 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby, maka secara hukum terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim.
In casu menurut hukum dalam status Schorsing/tertunda/ tertangguhkan karena adanya pre judiciele geschill sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP Jo Pasal 1 Perma No.1 Tahun 1956 Jo Serma No.4 Tahun 1980 yang pada prinsipnya aturan tersebut merupakan konkretisasi perlindungan HAM bagi Terlapor, tersangka dan saksi-saksi.