SITUBONDO, FaktualNews.co – HJ (36), lelaki asal Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso, terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni memasukan timun ke vagina istrinya, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (21/10/2021).
Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Ery Yusman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman tiga tahun penjara.
“Kami memvonis terdakwa HJ dua tahun kurungan penjara, karena terdakwa menyesali perbuatannya. Selain itu, selama persidangan terdakwa juga kooperatif,” kata ketua majelis hakim Ery Yusman mengetuk palu tanda berakhirnya sidang secara virtual, Kamis (21/10/2021).
Mendengar putusan majelis hakim, baik kuasa hukum terdakwa maupun JPU Kejari Situbondo, melalui Kasi Pidum Ifan Pradita Putra, sama-sama menerima.
“Kami menerima vonis dua tahun, yang dijatuhkan majelis hakim,” kata Ifan Pradita Putra.
Sekadar diketahui, perkara KDRT ini berawal saat terdakwa HJ mengaku sering diejek oleh istrinya. Sebab, setiap selesai berhubungan suami istri, istrinya yang berinisial SY selalu bilang tidak puas.
Karena kesal sering diejek istrinya, pada suatu malam HJ mengajak SY untuk berhubungan suami istri. Namun saat itu, HJ justru memasukkan timun dan terong ke dalam vagina istrinya, mengakibatkan kemaluan SY membengkak.