Hukum

Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Polisi Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Oknum Polisi di Mojokerto yang terjerat kasus narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum polisi tersebut, yakni RAN (35) yang belakangan diketahui berdinas di Polsek Jetis, willayah hukum Polresta Mojokerto.

RAN ditangkap bersama tiga warga sipil saat berada di salah satu Villa di Kecamatan Pacet (berita sebelumnya di tulis Trawas) Kabupaten Mojokerto. Ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni, PM (28) dan PAS (26) pemandu lagu asal Surabaya serta seorang laki-laki, YS (35) warga Surabaya.

Saat ini, kasus tersebut masuk tahap penyidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto dan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkas perkara mereka telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Indra Subrata mengatakan, telah menerima SPDP tersebut.

“Kami telah menerima SPDP sejak hari Kamis (14/10/2021) dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Ada 3 SPDP dengan 4 orang tersangka,” katanya Kamis (21/10/2021).

Ia menjelaskan, keempat tersengka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk barang bukti, karena itu kewanangan penyidik, kita lebih jelasnya dari pihak kejaksaan masih menunggu berkas perkara dari penyidik,” jelas Indra.