SITUBONDO, FaktualNews.co – Diduga membongkar aset daerah tidak prosedural, oknum Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Situbondo, dilaporkan ke Mapolres setempat, Jumat (22/10/2021).
Amirul Musthofa, salah seorang aktivis anti korupsi Situbondo mengatakan, dirinya mengadukan penghapusan ini, karena rawan dengan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Makanya saya mengadukan penghapusan eks rumah dinas ajudan bupati, yang berlokasi tepat dibelakang pendopo ke Polres Situbondo,”kata Amirul Musthofa, Jumat (22/10/2021).
Menurut dia, selain tidak prosedural, yakni tidak melalui regulasi penghapusan asset. Taksiran aset juga dibuat mark dwon, sehingga berpotensi kerugian negara.
“Selain itu, bangunan yang dibongkar juga masuk klasifikasi cagar budaya, meski belum mendartarkan ke kementrian,”bebernya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya pengaduan dugaan pelanggaran penghapusan aset milik Pemkab Situbondo.
“Sedangkan yang diadukan oleh aktivis di Situbondo adalah Kabag Umum Pemkab Situbondo,”ujar Iptu Achmad Sutrisno.