SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas Perhutani BKPH Klabang, KPH Bondowoso, berhasil menggagalkan pengiriman ratusan gelondong kayu sonokeling ilegal di Jalan Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Situbondo, Kamis (21/10/2021) malam.
Selain mengamankan ratusan gelondong sonokeling illegal. Petugas Perhutani juga mengamankan sopir Abdur Rahman (51) warga Desa Rajekwesi, dan truk bernopol L 9346 US yang digunakan untuk mengangkut ratusan sonokeling illegal tersebut.
Untuk pengembangan kasusnya, Abdur Rahman bersama sejumlah barang bukti, seperti ratusan gelondong kayu sonokeling ilegal dan truk pengangkutnya langsung diserahkan ke Mapolres Situbondo.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terendusnya truk bernopol L 9346 US pengangkut sekitar 4,5 gelondong kayu sonokeling ilegal itu, berawal adanya informasi warga. Sehingga petugas langsung menghadang truk tersebut di Jalan Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Situbondo.
“Karena saat ditanyakan dokumennya Abdurrahman hanya menunjukan surat dari desa. Sehingga kami langsung membawa sopir berikut truknya ke Mapolres Situbondo,”ujar Reinhat, Asper BKPH Klabang, KPH Bondowoso, Jumat (22/10/2021).
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, sopir truk pengangkut kayu sonokeling ilegal itu, masih diminta keterangan penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
“Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sopir truk tersebut langsung dijebloskan ke dalam sel Mapolres Situbondo,”kata Iptu Achmad Sutrisno.