FaktualNews.co

Polres Kediri Buka Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal yang Meresahkan Masyarakat

Hukum     Dibaca : 617 kali Penulis:
Polres Kediri Buka Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal yang Meresahkan Masyarakat
FaktualNews/Magang Lima/
foto: AKBP Lukman Cahyono, Kapolres Kediri saat berikan pengarahan kepada anggotanya

KEDIRI, FaktualNews.co – Maraknya kasus pinjaman online bermasalah (pinjol) langsung disikapi oleh Polres Kediri, dengan membuka layanan hotline pengaduan masyarakat soal pinjaman online ilegal (Pinjol).

Layanan ini dibuka sebagai bentuk wujud komitmen pihak memberantas praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, layanan hotline ini seusai dengan arahan Presiden dan diteruskan lewat Kapolri.

“Banyak masyarakat yang dirugikan dengan adanya pinjaman online. Untuk itu kami dari Polres kediri menerima pengaduan dari masyarakat, tentang adanya Pinjol,” terang AKBP Lukman Cahyono, Kapolres Kediri Jumat (22/10/2021).

Lukman menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Kapolri untuk melakukan tiga tindakan.

Pertama Preemtif dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya memanfaatkan pinjaman ilegal.

Kedua adalah Preventif, pihaknya akan melakukan patroli cyber di media sosial untuk mencari tahu dan menemukan penawaran yang dilakukan pinjol.

Terakhir tindakan yang dilakukan Polres Kediri dalam penanganan pinjaman online ilegal adalah represif.

“Apabila ditemukan kita langsung melakukan penyelidikan. Kami tentunya akan melakukan penegakan hukum,” ungkap AKBP Lukman.

Keberadaan pinjol sempat menjadi pilihan masyarakat. Apalagi di situasi akibat pandemi saat ini. Kendati demikian, Kapolres Kediri meminta masyarakat lebih waspada dan berhati-hati.

Sebab kemunculan berbagai layanan pinjol ilegal justru membuat masyarakat kian merugi.

“Tentunya kami meningkatkan patroli siber di media sosial (Medsos),” tutur AKBP Lukman.

Selain itu, Polres Kediri membentuk Satgas penegakan pinjaman online ilegal. AKBP Lukman Cahyono menyampaikan untuk masyarakat yang sudah menjadi korban pinjaman online ilegal bisa melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri.

“Kami membuka posko pengaduan, jika ada masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan dan segera ditindak lanjuti,” jelasnya.

Untuk mempermudah pelaporan masyarakat, Kapolres Kediri membuka nomor telfon Hotline dan email bagi masyarakat yang ingin melaporkan Pinjol.

Masyarakat bisa menguhubungi di nomor 081249948568 atau mengirimkan email di [email protected].

Berikut lampiran data yang perlu dilengkapi:

– Surat Pengaduan Laporan

– Aplikasi Pinjol

– Bukti Transfer

– No Hp pelapor

– No HP terlapor

– Screenshot Penagihan

– Saksi

(Aji)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid