Nasional

Sejarah Hari Santri Nasional Diperingati Setiap 22 Oktober

SURABAYA, FaktualNews.co – Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015, tanggal 22 Oktober merupakan tanggal peringatan Hari Santri Nasional.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo terkait dengan pemaknaan peran santri dalam dalam menjaga kemerdekaan bangsa Indonesia setelah kemerdekaan.

Seperti kita ketahui, perjuangan rakyat Indonesia meraih kemerdekaan sangatlah panjang.

Bahkan setelah kemerdekaan pun masih ada upaya perebutan kembali Indonesia sebagai wilayah jajahan oleh tentara Sekutu.

Kemerdekaan yang kita rasakan saat ini bukanlah hasil pemberian, tapi diraih melalui perjuangan yang tak luput dari tumpah darah.

Pun perjuangan tersebut tidak terbatas oleh golongan, melainkan diperjuangkan oleh segenap rakyat Indonesia.

Termasuk kalangan santri yang ikut serta menumpas tentara sekutu dalam berbagai pertempuran, khususnya saat pertempuran 10 November.

Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keppres sebenarnya memiliki dasar sejarah yang kuat.

Merujuk pada sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia, tanggal tersebut merupakan tanggal bersejarah.

Tepatnya pada tanggal 22 Oktober 1945 silam, Pahlawan Nasional KH Hasyim Asy’ari menyerukan seruan jihad kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk berjihad melalui peperangan.

Tujuannya tidak lain adalah untuk melindungi kemerdekaan bangsa Indonesia dari tentara Sekutu yang kembali menjajah melalui agresi militer setelah deklarasi kemerdekaan.

Tentara Sekutu adalah Inggris sebagai negara pemenang Perang Dunia Ke-2 yang ingin mengambil kembali bekas jajahan Jepang.

Seperti kita tahu, pada akhir Oktober 1945 tentara Inggris datang ke Indonesia untuk melucuti senjata bekas tentara Jepang yang telah dikuasai oleh Indonesia.

Menanggapi hal ini, tentunya rakyat Indonesia memberikan perlawanan kepada tentara Inggris.

Setelah usia pertempuran melawan Inggris, Belanda pun tak tinggal diam untuk kembali menguasai Indonesia dengan melakukan agresi militer.

Kesuksesan perlawanan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan tersebut tak lepas dari peran santri yang ikut serta berjihad.

Maka dari itu tanggal 22 Oktober ditetapkan pemerintah untuk memberikan pengakuan resmi terhadap peran besar umat Islam dalam menjaga kemerdekaan.

Penetapan ini sekaligus merevisi catatan sejarah nasional, terutama yang ditulis pada masa Orde Baru, yang hampir tidak pernah menyebut peran ulama dan santri.

Fatwa atau resolusi jihad yang diserukan KH Hasyim Asy’ari berisi:

  1. Hukumnya memerangi orang kafir yang merintangi kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam;
  2. Hukumnya orang meninggal dalam peperangan melawan NICA serta komplotannya adalah mati syahid;
  3. Hukumnya orang yang memecah persatuan kita sekarang ini adalah wajib dibunuh.