SURABAYA, FaktualNews.co – Terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan di Surabaya, L’viors, Stella Monica, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10/2021). Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 10 juta.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum L’viors, HK Kosasih menyatakan bahwa pihaknya menghormartinya. Namun menurutnya, tuntutan tersebut belum terasa adil bagi L’viors. Sebab, akibat dari perbuatan terdakwa klinik tersebut mengalami banyak kerugian.
“Harusnya lebih dari satu tahun tuntutannya, biar ada efek jera,” ujar Kosasih usai sidang.
Lebih lanjut Kosasih menyatakan, sikap terdakwa yang tidak ada rasa penyesalan juga membuat pihak L’viors merasa bahwa tuntutan jaksa tersebut terlalu ringan.
“Sikap Terdakwa yang tidak ada penyesalan dan adanya kecenderungan menggiring opini publik ini yang harusnya bisa memberatkan hukumannya,” lanjut dia.
Karena selama ini dikatakan Kosasih, terdakwa kerap mengaku tidak ada niatan mencemarkan nama baik klinik L’Viors. Yang dia lakukan hanyalah curhat mengenai munculnya banyak jerawat usai menggunakan produk klinik tersebut.
“Kalau Terdakwa kan tidak melakukan itu (datang ke L’Viors), tapi malah mengupload dan menjelek-jelekkan L’Viors. Jadi memang ada unsur kesengajaan,” ucap Kosasih.
Perlu diketahui, dalam sidang ke-24, kasus pencemaran nama baik klinik L’Viors beragendakan pembacaan tuntutan terdakwa Stella Monica Hendrawan.
Jaksa Penuntut Umum Rista Erna Soelistiowati dan Farida mengatakan bahwa terdakwa secara sengaja membuat serta mendistribusikan konten pencemaran nama baik klinik L’Viors.
Atas dasar itu, JPU mendakwa Stella dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.