Hukum

Diduga Catut MA untuk Menipu, Seorang Warga di Situbondo Dipolisikan

SITUBONDO,FaktualNews.co – Diduga melakukan penipuan dengan modus mencatut Mahkamah Agung (MA), seorang pria berinisial JK asal Kecamatan Panji, Situbondo dilaporkan ke Mapolsek setempat, Sabtu (23/10/2021).

Dalam melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Situbondo, korban Abdul Mukit Faris (52) warga Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo Ahmad Jayadi selaku kuasa hukumnya.

Jayadi mengatakan, peristiwa yang menimpa kliennya itu terjadi pada 20 Juni 2021 lalu, dengan kerugian mencapai Rp. 100 juta.

“Aksi penipuan itu berawal saudara pengadu memiliki suatu kasus hukum. Dimana, prosesnya sudah sampai di tahap Kasasi,”kata Jayadi, Sabtu (23/10/2021).

Menurut dia, sedangkan sebelum putusan, JK datang menemui korban dan mengaku mempunyai relasi di MA, sehingga dapat meminimalisir putusan hakim.

“Karena tertarik penawaran JK, yang mengaku dapat mengurangi vonis 8 tahun menjadi 4 tahun, korban langsung menyerahkan sejumlah uang yang diminta, yakni Rp 100 juta,” bebernya.

Jayadi menegaskan, penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah makan milik pengadu. Namun sayang, hal yang dijanjikan ternyata tidak sesuai fakta yang ada.

Meski sudah memberi uang kepada JK, putusan di tahap kasasi tetap sama dengan putusan sebelumnya, yakni delapan tahun penjara.

“Nah, karena merasa tertipu dengan JK, akhirnya Mukit mengadukan kasus penipuan yang dialamiya ke Mapolres Situbondo,” pungkasnya.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengaku polisi masih mendalami kasus pengaduan penipuan tersebut. “Untuk mendalami pengaduan dugaan penipuan tersebut, penyidik akan melakukan penyelidikan kasus tersebut,” katanya.