FaktualNews.co

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Jember Saat Masih Teler

Kriminal     Dibaca : 849 kali Penulis:
Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Jember Saat Masih Teler
FaktualNews/Muhammad Hatta/
Dua Pengedar dan Pemakai Okerbaya juga sabu diringkus polisi.

JEMBER, FaktualNews.co – Satreskrim Polsek Sumbersari Kabupaten Jember meringkus dua orang pengedar sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Dextro di sekitar wilayah kos-kosan Kampus, Kecamatan Sumbersari, Jumat (23/10/2021) malam.

Kedua pelaku diketahui bernama Hafid (27) warga Kelurahan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso; dan Dodik Eko Suswanto (27) warga Dusun Sukmo ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Kedua pelaku tidak ditangkap secara bersamaan.

“Tertangkap di sekitar kos-kosan sekitar Jalan Semeru dekat Indomaret. Yang saat itu sedang menunggu pembeli, si tersangka H (Hafid) ini. Setelah menangkap dan pengembangan, pelaku mengaku bahwa barang (okerbaya) didapat dari tersangka D (Dodik),” kata Kapolsek Sumbersari AKP Sugeng Piyatno saat rilis di mapolsek setempat, Sabtu (23/10/2021) sore.

Selanjutnya bersama polisi, pelaku Hafid diajak menunjukkan rumah kos tempatnya mendapatkan okerbaya tersebut.

“Setelah diinterogasi dan hasil pengembangan, saat kedua pelaku ditangkap, (diketahui) habis pesta sabu. Karena saat diamankan masih dalam kondisi mabuk (teler), dan barang bukti pipet masih ada sisa sabu nya. Sehingga mengarah ke kedua tersangka ini,” ujar Sugeng.

“Pembuktian jika kedua pelaku habis pesta sabu, dari tes urine yang dilakukan terhadap keduanya menunjukkan hasil positif,” sambungnya.

Dari penangkapan dan penggeledahan di rumah kos itu, polisi mendapatkan barang bukti uang Rp 2,5 juta dari pelaku Dodik, dua buah ponsel milik pelaku, dan juga pil sebanyak 800 butir warna kuning yang dibungkus menjadi 8 plastik kecil.

“Masing-masing satu bungkus ada 100 butir okerbaya warna kuning, dan 100 butir lainnya warna putih jenis dextro. Kemudian kami juga mengamankan satu klip sabu 0,73 gram, juga pipet bekas pakai yang masih ada sabunya. Juga ada uang Rp 300 ribu hasil penjualan okerbaya,” sebutnya.

Dari penangkapan itu, Sugeng menjelaskan, kedua pelaku diketahui sebagai pengedar dan pemakai. “Dengan sasaran masyarakat yang membeli dari D, dan H yang mendistribusikannya. Sehingga kami himbau masyarakat untuk tetap waspada,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, kedua pelaku terancam UU KUHP Pasal 114 subsider Pasal 112 tentang penyalahgunaan obat, narkoba, dan kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman tahanan penjara selama 12 dan 20 tahun,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid