Razia Satpol PP Kediri, Puluhan Botol Miras Diamankan dari Warung dan Kafe
KEDIRI, FaktualNews.co – Petugas Satpol PP Kabupaten Kediri menyita puluhan botol miras berbagai merek dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan pada Sabtu (23/10/2021) malam.
Dalam razia tersebut petugas menyasar warung-warung dan rumah yang dicurigai di Desa Wonorejo, Kecamatan Wates dan Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Kediri Yusuf Abraham mengatakan, sasaran awal ke warung milik Sugito di Desa Wonorejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Hasilnya petugas menyita 35 botol miras berbagai merek.
“Dari warung Sugito kita geser ke kafe milik Hadi Suryo Widodo di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Hasilnya petugas kembali menyita puluhan botol miras berbagai merk yang disembunyikan di ruang belakang,” jelas Yusuf Abraham saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (24/10/2021).
Totoal minuman keras yang berhasil disita petugas, lanjut Yusuf Abraham, sebanyak 66 botol berbagai merek yang dijual pemilik warung tanpa adanya izin.
“Pemilik warung sudah diberikan surat panggilan untuk dilaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri,” kata Yusuf.
Menurut Yusuf, razia Pekat tersebut dilaksanakan dalam rangka pencegahan, pengendalian dan peredaran minuman keras sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Razia itu, katanya, juga untuk menciptakan suasana kondusif dan menjaga ketertiban umum di Kabupaten Kediri , apalagi saat ini PPKM di Kabupaten Kediri diturunkan menjadi PPKM level 3, setelah sebelumnya level 4.
“Razia ini kami gelar secara rutin untuk mencegah penyakit masyarakat. Apalagi saat ini masih dalam masa PPKM, meski pun sudah diturunkan menjadi level 3. Selain itu kami juga menghimbau agar masyarakat selalu taat prokes,” tutup Yusuf. (Aji)