Hukum

Anggota Satpol PP Kota Mojokerto Diduga Dianiaya Oknum TNI, Kuasa Hukum Bersurat ke Jokowi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kuasa hukum anggota Satpol PP Kota Mojokerto, Angga Ardian yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum TNI AL berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) akan bersurat ke Presiden Jokowi dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Besok kami akan berkirim surat kepada Presiden dan Panglima TNI, kepada Menpan RB, kepada KSAL (Kepala Staf TNI AL) untuk meminta perlindungan hukum terkait kasusnya Angga ini,” kata Kuasa hukum Angga, yakni, Muhammad Sholeh, Senin (25/10/2021).

Setelah itu, pihaknya berlanjut menempuh jalur hukum bersama Angga dengan cara melaporkan ke Denpom.

“Kalau nanti Angga sudah merasa sehat ya nanti kita laporan bersamanya,” ungkap Sholeh.

Untuk saat ini, Angga masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudiro Husodo. Ia mengalami luka parah pada bagian kepala hingga pengelihatannya buram akibat dihujani pukulan perwira TNI AL berinisial HY.

Selain mendapatkan pukulan, Sholeh menyampaikan, Angga juga mendapatkan tekanan dari Oknum TNI AL tersebut untuk menanda tangani surat pernyataan berdamai.

Akan tetapi, Sholeh menegaskan, surat pernyataan berdamai kedua belah pihak tidak bisa menghapus tindak pidananya. Sehingga, ia meminta kepada Angga untuk tidak mecabut laporan.

“Sebab, kasus ini harus ada tindak lanjut. Orang biasa, penjabat, atau siapapun tidak boleh main hakim sendiri dan kekerasan. Kalau Angga ditudah menabrak seharusnya lapor polisi, bukan melakukan kekerasan,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia menginginkan ada pelajaran bagi pelaku atau siapapun agar tidak melakukan hal yang sama.

Sholeh berharap, apa yang dilakukan Angga mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah Daerah dan Pusat, karena saat kejadian Angga sedang bertugas.

“Kita berharap negara ini memberikan penghargaan kepada Angga. Angga ini Satpol PP yang belum ASN, yang dia bekerja tulus tapi justru mendapat bogeman (pukulan) hingga berdarah,” pungkas Sholeh.

Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) diduga menganiaya anggota Satpol PP Kota Mojokerto.

Penganiayaan terjadi di pos jaga pintu masuk Kantor Wali Kota Mojokerto, Jalan Gajah Nomor 145 Kota Mojokerto pada Jum’at (22/10/2021) malam.

Saat itu korban berniat membantu pengendara motor seorang ibu dan anaknya yang terlibat kecelakaan di depan Pemkot Mojokerto. Akan tetapi korban malah dituduh penabrak padahal berniat menolong.