SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mencocokkan ratusan gelondong kayu sonokeling ilegal dengan tunggak di RPH Kendit dan RPH Selowogo BKPH Panarukan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo menetapkan sopir truk sebagai tersangka kasus illegal logging tersebut, Senin (25/10/2021).
Sebab, saat ditangkap di Jalan Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Situbondo, Abdurrahman (51) selaku sopir truk nopol L 9346 US itu, mengangkut 154 gelondong kayu sonokeling tanpa dilengkapi dokumen sah.
Berdasarkan keterangan Reinhat selaku Asper Klabang, saat dilakukan penangkapan, sedikitnya lima orang berhasil kabur dalam penangkapan tersebut.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan, hasil pencocokan ratusan gelondong kayu sonokeling itu identik dengan tunggak kayu sonokeling di kawasan hutan RPH Kendit dan RPH Selowogo BKPH Panarukan.
“Karena itu sopir truk bernama Abdurrahman ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal logging tersebut,” ujar AKP Agus Widodo, Senin (25/10/2021).
Menurut dia, berdasarkan keterangan Asper Klabang, saat ditangkap ada beberapa orang berhasil kabur, sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah dalam kasus illegal logging tersebut.
“Namun, kami masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Perhutani BKPH Klabang, KPH Bondowoso, berhasil menggagalkan pengiriman ratusan gelondong kayu sonokeling ilegal di Jalan Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Situbondo, Kamis (21/10/2021) malam.
Selain mengamankan ratusan gelondong sonokeling ilegal, petugas Perhutani juga mengamankan sopir Abdur Rahman (51) warga Desa Rajekwesi, dan truk bernopol L 9346 US yang digunakan untuk mengangkut ratusan sonokeling ilegal tersebut.