FaktualNews.co

Berantas Pinjol Ilegal, Polda Jatim Ciduk Tiga Debt Collector

Hukum     Dibaca : 728 kali Penulis:
Berantas Pinjol Ilegal, Polda Jatim Ciduk Tiga Debt Collector
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
foto: Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta didampingi pejabat Polda Jatim menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Surabaya, (25/10/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co – Jajaran Polda Jatim serius memberantas keberadaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di wilayahnya karena dianggap cukup meresahkan masyarakat. Kali ini, polisi menciduk tiga tersangka yang berperan sebagai penagih hutang.

Mereka adalah Alditya Puji Pratama (27) asal Kota Surabaya. Kemudian Rendy Hardiansyah (28) asal Cibungbulang Kabupaten Bogor. Serta Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang Kabupaten Bogor.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan, ketiganya diciduk lantaran kerap menagih dengan cara mengirim SMS atau Whatsapp bernada ancaman serta teror sehingga dianggap melanggar hukum.

Hal itu dikatakan Kapolda Jatim, berdasar dua laporan polisi atas nama Marzuki serta Boy. Yang dibuat pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2021 lalu.

“Pelapor atas nama M (Marzuki) yang bersangkutan melakukan pinjaman sebesar Rp 1,8 juta pada aplikasi Rupiah Maju. Marzuki atau M ini melakukan pinjaman pada tanggal 21 September (2021) dan sudah lunas. Sekali lagi sudah lunas pada tanggal 7 Oktober 2021. Namun pada saat 7 Oktober melunasinya itu, menerima juga saudara M ini, ancaman,” beber Kapolda Jatim di Surabaya, Senin (25/10/2021).

Nico mengatakan, ancaman itu dikirim ke nomor Whatsapp milik Marzuki, secara terus menerus. Karena merasa risih, Marzuki kemudian melaporkan ke Polda Jatim. Atas laporan inilah, petugas kepolisian selanjutnya bergerak menyelidiki kasus tersebut.

Dalam penyelidikannya, polisi telah memeriksa 17 saksi termasuk melibatkan tiga orang saksi ahli. Tak berselang lama, pada tanggal 16 Oktober 2021, Alditya Puji Pratama berhasil ditangkap.

“Saudara APP (Alditya) ini mengaku telah mendapat kuasa dari PT DS, PT Duyung Sakti. Dan kami ketahui PT Duyung Sakti ini ternyata menerima kuasa dari 36 perusahaan pinjaman online,” lanjutnya.

Sementara kronologi kasus yang dihadapi Boy, Kapolda Jatim mengatakan, terjadi pada Bulan Desember 2020. Ketika itu, Boy meminjam uang pada aplikasi pinjaman online Rupiah Merdeka, dengan nilai Rp 3 juta.

Tiga bulan berikutnya atau Februari 2021, Boy sebut Kapolda Jatim, sudah melunasi pinjamannya. Meski telah lunas, pada Juli 2021, Boy tetap ditagih oleh empat perusahaan penagih pinjaman. Antara lain KSP Planet, KSP Boss Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.

“Akhirnya Boy membuat laporan polisi di Polda Jawa Timur, kemudian tim melakukan pemeriksaan. Dan pada tanggal 15 Oktober 2021, tim menangkap dua tersangka. Satu inisial A (Rendy), yang kedua AS (Anggi). A ditangkap di Bogor dan AS ditangkap di Surabaya,” tandasnya.

Ketiganya pun dikenakan pasal 27, 29 dan 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid