Jadi Korban Pinjol Ilegal? Warga Jatim Bisa Lapor ke Nomor ini
SURABAYA, FaktualNews.co – Masyarakat Jawa Timur yang merasa jadi korban pinjaman online (Pinjol) Ilegal, bisa melaporkan kasusnya ke polisi. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Senin (25/10/2021).
Kapolda Jatim mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan laporan masyarakat supaya praktik pinjaman online ilegal yang belakangan ini sangat meresahkan bisa segera ditindak tegas sehingga tidak ada korban baru.
“Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silahkan menghubungi nomor 08119971996 ,” ujar Kapolda Jatim di Surabaya.
Kapolda Jatim juga menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti Polres maupun Polsek supaya menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal.
Selain itu, Kapolda juga menegaskan agar Polres jajaran menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayahnya.
“Serta melakukan penegakan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan, yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa izin,” tandasnya.
Langkah tersebut dikatakan Kapolda Jatim, sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal. Karena menurutnya, perusahaan-perusahaan pinjaman online ilegal tersebut kerap melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat, apabila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin ataupun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman,” tutupnya.