SITUBONDO,FaktualNews.co – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Situbondo, menggandeng Bea dan Cukai Jember mengajak sejumlah perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibnas, dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk berantas peredaran rokok Ilegal, Selasa (26/10/2021).
Kegiatan yang diikuti puluhan pedagang rokok itu, dilaksanakan di Kantor Desa/Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
Kadis Kominfo Kabupaten Situbondo Dadang Aries Bintoro mengatakan, tujuan sosialisasi ini, untuk mengedukasi masyarakat agar lebih paham terkait larangan menjual rokok ilegal.
“Diharapkan, dengan pemahaman perundang-undangan tentang rokok ilegal, masyarakat tidak lagi menjual rokok tanpa cukai,”katanya.
Dadang Aries Bintoro menjelaskan, seluruh peserta yang hadir diharapkan bisa menyampaikan informasi yang didapat hari ini kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya. “Supaya semakin banyak masyarakat yang sadar hukum. Sehingga pemberantasan rokok ilegal bisa lebih cepat,”bebernya.
Petugas Kantor Bea dan Cukai Jember, Febra Fathurrahman menambahkan, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui jenis rokok ilegal dan menggempur peredarannya.
“Peredaran rokok ilegal dapat mengakibatkan pendapatan negara menjadi menurun karena tidak membayar pajak. Sedangkan kalau dari bidang kesehatan, belum dapat dipastikan dampaknya. sebab tidak teruji kadar nikotin dan tarnya,”katanya
Febra Fathurrahman menegaskan, Jenis-jenis rokok ilegal dapat dikelompokkan menjadi 4 macam. “Yaitu, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok memakai pita cukai bekas, rokok pita cukai bekad salah untuk rokok polos tanpa pita cukai,”katanya.