Kriminal

DPO Kasus Curas Diringkus Polres Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co-Tim Jatanras Polres Situbondo, berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Syamsul Arifin (27) warga Desa/Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Selasa (26/10/2021) malam.

DPO kasus pencurian yang disertai kekerasan (curas), dengan korban Juarni (60) warga Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa itu, ditangkap di tempat persembunyiannya di pasar Desa Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Untuk pengembangan kasusnya, tersangka kasus Curas  pada 1 Juli 2021 lalu di rumah korban Juarni Desa Kayumas, Kecamatan  itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

Tertangkapnya DPO kasus Curas itu, berdasarkan pengakuan dua tersangka curas yang berhasil ditangkap sebelumnya, yakni Zaenal Abidin (32) dan Busro (37) keduanya warga Desa/Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan keterangan dua tersangka itu, tim Jatanras Polres Situbondo yang dipimpin Aiptu Hudoyo langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku Curas Syamsul Arifin alias Amsun.

“Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasar Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban,”kata Aiptu Hudoyo, Selasa (26/10/2021).

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku masih diminta keterangannya penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

“DPO kasus Curas ini, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tuban. Sedangkan dua pelaku curas tersebut masih dinyatakan DPO,”kata Iptu Achmad Sutrisno.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Jatantras Polres Situbondo berhasil membekuk dua dari lima pelaku perampokan pada Kamis (1/7/2021) dini hari. Tiga lainnya kabur dan masih dalam pengejaran.

Dua lelaki itu adalah Zaenal Abidin (32) dan Busro (37) keduanya warga Desa/Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Keduanya berhasil diringkus petugas sekitar pukul 03.00 WIB di Simpang Empat Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, atau selang satu jam dari waktu perampokan yang dilakukan kompolotan penjahat tersebut di rumah Juarmin alias Bu Mamik (60) warga Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.