BONDOWOSO, FaktualNews.co – Hilangnya dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. KTP menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki dan dipegang setiap hari.
Persoalannya, beberapa orang mungkin mendapatkan masalah karena KTP-nya hilang, terlebih bila hilangnya di perantauan. Bagaimana cara mengatasinya?
Tidak perlu risau. Bagi yang kehilangan KTP di rantau tidak perlu pulang kampung hanya untuk mencetak ulang kartu tanda kependudukannya tersebut. KTP bisa dicetak di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terdekat atau di tanah rantau yang sedang dipijak.
Program ini telah berlaku secara Nasional atau menyeluruh se Indonesia.
Yang harus disiapkan adalah dokumen Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan dari pihak kepolisian, bisa dari Polsek terdekat ataupun Polres setempat.
Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso Priyono Hadi Siswanto, Selasa (26/10/2021).
“Jika KTP anda hilang di perantauan, misal orang Bondowoso merantau ke Kalimantan, maka anda tidak perlu balik ke Bondowoso. Bisa cetak ulang KTP di dispendukcapil sana,” ungkapnya.
Caranya adalah menyertakan surat kehilangan dari pihak kepolisian dan fotokopi KTP yang hilang, jika masih ada. Namun jika tidak sempat memfotocopi KTP, maka sertakan fotocopi KK.
“KTP ini bisa dicetak dimana saja. Tapi kalau KK hanya bisa dicetak di daerahnya masing-masing. Maka dari itu, KK adalah dokumen terpenting. Jadi kita KTP hilang, maka masih bisa cetak ulang dari melihat NIK yang tercantum di KK itu,” paparnya. (awi)