SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga orang penagih hutang atau debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal dibekuk Polda Jatim. Ketiganya Alditya Puji Pratama (27) asal Kota Surabaya. Kemudian Rendy Hardiansyah (28) asal Cibungbulang Kabupaten Bogor. Serta Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang Kabupaten Bogor.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyebut, para tersangka rela menjadi tukang tagih pinjol ilegal karena diiming-imingi gaji yang cukup besar.
“Untuk tersangka A (Rendy) dan AS (Anggi) ini, masing-masing dapatkan gaji Rp 4,2 juta per bulan. Kemudian yang kedua akan mendapat insentif sebesar 65 persen, 70 persen atau 75 persen dari penagihan. Itu per orang bisa sampai Rp 160 ribu sampai Rp 250 ribu, tergantung besarnya penagihan per orang,” beber Nico di Surabaya, Senin (25/10/2021).
Bukan itu saja, perusahaan yang mempekerjakan para tersangka ini kata Nico, juga memberikan kuota internet gratis.
“Jadi inilah yang membuat orang tertarik untuk bekerja sebagai penagih,” imbuhnya.
Disampaikan Nico, dari besaran gaji serta insentif yang diterima, para tersangka menagih hutang kepada nasabah pinjol ilegal dengan cara menebar ancaman maupun teror bertubi-tubi memakai kata kasar. Padahal nasabah sudah melunasi hutang-hutangnya.
Tindakan ini disebut Nico, sebagai aksi pemerasan hingga mereka ditangkap polisi dan terancam hukuman enam tahun serta denda satu miliar rupiah.
“Pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 4 junto pasal 5 ayat 4 undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (informasi transaksi elektronik),” ujar Nico.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek PT Duyung Sakti Indonesia yang berlokasi di Sukomanunggal Kota Surabaya pada Kamis, 21 Oktober 2021. Pada penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan 13 orang dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.