JOMBANG, FaktualNews.co – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyambut baik Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Barang Kena Cukai yang digelar oleh Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Jombang pada Rabu (27/10/2021) di Ballroom Yusro Hotel Jl. Soekarno Hatta No. 25 Jombang.
Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Barang Kena Cukai yang tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 ini, menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Kediri, DPRD Jombang Komisi B, Mulyani Puspitadewi, SE dan Polres Jombang serta dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang ini.
Selain itu, sosialisasi ini juga diikuti oleh pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang.
“Saya menyambut baik terselenggaranya Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Barang Kena Cukai ini, terlebih lagi informasi ini disampaikan langsung kepada pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang,” tutur Bupati Jombang mengawali sambutannya.
Disebutkan Bupati bahwa Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Dari sosialisasi ini masyarakat akan dapat mengerti dan paham terkait barang-barang yang dikenakan bea cukai. Adapun alasan dikenakan bea cukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya.
“Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Jombang, maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama,” papar Bupati Mundjidah Wahab.
“Saya mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi peredaran rokok illegal, ini menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Mengenai tindakan terhadap pedagang yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), maka perlu diingatkan secara persuasif. Selain itu, mereka juga perlu diberi edukasi karena bisa saja masyarakat benar-benar tidak tahu persoalan cukai rokok. Saya menghimbau agar para pedagang rokok tidak menjual rokok illegal, karena berpotensi melanggar hukum,” tandasnya.
Bertemu dengan para pedagang rokok eceran dan PKL, Bupati juga menyampaikan program pembangunan yang tengah berjalan saat ini di Kabupaten Jombang, seperti pembangunan trotoar di Jl. KH. Wahid Hasyim, juga Alon Alon Kabupaten Jombang adalah sebagai upaya melakukan perubahan, mempercantik wajah kota Jombang agar tidak kalah dengan daerah lain.
Bupati juga mengajak masyarakat untuk semangat membangun Jombang, agar Jombang lebih maju dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan mampu wewujudkan Masyarakat Jombang Yang Berkarakter Dan Berdaya Saing.
“Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan, contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” pungkasnya.