FaktualNews.co

Hanya Raih 211 Suara di Pileg 2019, Upik Dilantik PAW Anggota DPRD Nganjuk

Parlemen     Dibaca : 836 kali Penulis:
Hanya Raih 211 Suara di Pileg 2019, Upik Dilantik PAW Anggota DPRD Nganjuk
FaktualNews.co/romza
Pelantikan PAW anggota DPRD Nganjuk, Upik Kholidah Nur Laila Ningtiyas.

NGANJUK, FaktualNews.co – DPRDKabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Nganjuk dari Partai Demokrat.

Pelantikan PAW DPRD Nganjuk tersebut, jadi perhatian publik. Sebab orang yang dilantik, tidak memperoleh suara banyak saat Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 lalu.

Paripurna PAW anggota DPRD itu, digelar di ruang rapat paripurna DPRD Nganjuk, Rabu (27/10/2021). Anggota yang terlantik itu bernama Upik Kholidah Nur Laila Ningtiyas.

Paripurna itu digelar langsung, protokol kesehatan (prokes) diterapkan ketat. Acaranya, dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Nganjuk, Forkopimda Nganjuk, Sekertaris daerah (Sekda) Nganjuk dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nganjuk.

Upik menggantikan anggota DPRD Nganjuk, atas nama Arbayana yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.

Sebelumnya, Upik masih belum berpeluang jadi anggota dewan saat itu. Karena pada hasil suara Pemilu 2019 lalu, dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Nganjuk, yakni Kecamtan Pace, Tanjunganom, dan Sukomoro.

Ini masih ada Gundi Sintara, yang meraih suara sebanyak 3.142. Sedangkan Upik, memperoleh suara 211 di Dapil IV itu.

Sepeninggal Arbayana, Dewan Pimpinan Cabang (DPC)berencana memproses administrasi Gundi. Namun di tengah prosesnya, Gundi juga meninggal dunia.

“Jadi otomatis, suara di bawah Pak Gundi, yang menempati posisi sebagai anggota DPRD dapil empat,” kata Endah Sri Murtini, Sekertaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk, ditemui usai paripurna.

Sementara itu, Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menjelaskan, pengucapan sumpah dan janji PAW anggota DPRD Nganjuk sudah dilakukan. Upik resmi menggantikan Arbayana untuk masa jabatan Tahun 2019 – 2024.

Karena resmi jadi anggota DPRD, Upik diharapkan agar bisa bekerja sama dengan anggota DPRD lainya. “Supaya segera melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, agar dapat berjalan lancar,” kata Tatit.

Proses PAW itu, dijelaskan Tatit, DPRD Nganjuk menunggu surat pesetujuan Gubernur Jawa Timur. Kemudian sekitar dua minggu lalu, surat keputusan terbit. Maka DPRD Nganjuk mengagendakan Banmus, menindaklanjuti PAW dari partai Demokrat.

Usai Upik dilantik, DPRD langsung menggelar rapat tentang alat kelengkapan yang ditinggalkan Arbayana.

Dia menggantikan Arbayana di Komisi 1 atau yang membidangi pemerintahan dan hukum. Ia juga dapat alat kelengkapan di Badan Musyawarah (Banmus). “Mulai dari Komisi 1, alat kelengakapan lainnya dia di Banmus,” ungkapnya.

Meskipun tidak ada jangka waktu masa penyesuaian dalam Tata tertib (Tatib). Tatit berharap, agar dia segera menyesuaikan alur kerja dan tugas DPRD Nganjuk, secepatnya.

Karena dia, merupakan anggota DPRD yang baru. Ia diminta harus lebih aktif, mencari informasi dan mengikuti kegiatan sesuai tupoksinya.

“Upik ini harus aktif mengikuti kegiatan,termasuk mencari informasi-informasi dari senior-seniornya, sehingga nanti tidak ketinggalan” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah