Advertorial

Jangan Produksi Rokok Ilegal Jika Tak Ingin Dibui Seperti Pengusaha asal Sidoarjo Ini

SIDOARJO, FaktualNews.co – Zakkie Arif Rahman, terpidana perkara tindak pidana cukai dijebloskan tim jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo ke Lapas Delta Sidoarjo.

Terpidana berusia 45 tahun itu ditahan untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun atas vonis inkrach (berkekuatan hukum tetap) tingkat kasasi.

Selain hukuman penjara, warga Desa Gading, Kecamatan Krembung, Sidoarjo itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 20 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Terpidana kami eksekusi untuk menjalani pidana badan pada hari Senin (25/10/2021) kemarin,” ucap Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani melalui Kasi Pidsus Lingga Nuarie kepada FaktualNews.co, Rabu (27/10/2021).

Lingga menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan menjalankan putusan pengadilan yang sudah incrah sebagaimana salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 762K / Pid.Sus / 2017 tanggal 20 November 2017 atas nama terpidana Zakkie Arif Rahman.

Dalam amar putusan tersebut, terpidana terbukti melanggar pasal 50 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 20 juta, subsider pidana kurungan selama 1 bulan,” jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.

Selain salin putusan, Lingga menegaskan bahwa eksekusi itu juga berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Nomor : PRINT-3385/M.5.19/Fuh.2/09/ 2021 tanggal 28 September 2021 tentang pelaksanaan penahanan terpidana.

“Atas dasar itulah kami layangkan pemanggilan kepada terpidana untuk menjalani putusan tersebut. Saudara terpidana koperatif datang menyerahkan diri ke Jaksa eksekutor meminta untul dieksekusi,” jelasnya.

Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama menambahkan pihaknya menerapkan SOP sebelum mengeksekusi terpidana ke Lapas Delta Sidoarjo diantaranya pemberkasan hingg menjalani tes swab antigen Covid-19 terlebih dahulu.

“Hasilnya negatif, terpidana langsung kami tahan,” ungkapnya.

Raka menjelaskan bahwa kasus tindak pidana cukai terpidana Zakkie Arif Rahman dilakukan pada Oktober 2015 silam bertempat di Desa Gading, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
Dimana terpidana membuat pabrik rokok tanpa izin, memproduksi rokok illegal tanpa cukai.

Rokok ilegal yang diproduksi terpidana itu bermerk ‘Coffee Stik’ dengan jumlah yang cukup besar, total sebanyak 54 karton atau puluhan ribu rokok batangan ilegal. Kasus tersebut divonis bebas oleh majelis hak PN Sidoarjo pada 2016 silam. Namun, vonis tersebut dianulir Mahkamah Agung dan menghukum terpidana sebagaimana dalam salinan putusan kasasi.

“Terpidana akhirnya kami eksekusi,” ungkapnya.

Meski demikian, terpidana kasus tindak pidana cukai itu bukan hanya ini saja. Menurut Raka, sapaan karib Kasi Intelijen, sudah banyak pelaku perkara tindak pidana cukai yang telah disidangkan di pengadilan.

“Rata-rata pemalsuan pita cukai,” jelasnya. Ia berpesan agar kasus-kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pelaku usaha rokok untuk tetap mentaati aturan yang sudah diatur dalam undang-undang cukai.

“Ini agar jadi pelajaran bagi pelaku usaha rokok yang lain di Kabupaten Sidoarjo,” harapnya.

Kampanye Pemberantasan Rokok Ilegal di Sidoarjo Digencarkan

Pemkab Kabupaten Sidoarjo juga gencar mengkampanyekan pemberantasan rokok ilegal lewat sosialisasi maupun turun langsung memberikan pemahaman ke pengusaha rokok.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menegaskan bahwa barang kena cukai semata-mata untuk menekan kebocoran pajak yang masuk negara.

Selain itu, anggaran dari DBHCHT kemanfaatannya dikembalikan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa industri rokok harus tetap jalan namun tidak dilakukan dengan cara illegal karena akan merugikan negara.

“Industri rokok harus tetap jalan, pajak yang masuk ke negara jangan sampai ada yang ngemplang pajak. Mari bersama-sama berantas rokok ilegal,” ucap dia, saat membuka acara Sosialisasi DBHCHT di Hotel Aston yang diikuti puluhan Kepala Desa dan masyarakat, Rabu (27/10/2021).