Parlemen

P-APBD Nganjuk Tahun 2021 ‘Hangus’

NGANJUK, FaktualNews.co – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nganjuk tahun 2021 dipastikan ‘hangus’ atau tidak bisa direalisasikan. Hal ini dibenarkan oleh Tatit Heru Tjahjono, Ketua DPRD Nganjuk.

Awalnya, beredar informasi bahwa pengajuan P-ABD tahun 2021 Kabupaten Nganjuk ditolak oleh Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur.

“Bukan ditolak, tapi tidak direvisi (gubernur),” kata Tatit dikonfirmasi usai rapat paripurna di DPRD Nganjuk, Rabu (27/10/2021).

Ia menjelaskan, keterlambatan dalam pengajuan menjadi P-APBD Tahun 2021 Kabupaten Nganjuk tidak dievaluasi oleh gubernur.

“Dulu itu, telat-telat itu biasa. Tapi mulai sekarang ini langsung supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi, karena langsung disupervisi KPK, sehingga harusnya dievaluasi, karena telat, gubernur tidak mau evaluasi,” jelasnya.

Menurut Tatit, Pemkab Nganjuk telah berupaya melakukan proses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah pengajuan P-APBD tersebut tidak dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Karena tidak dievaluasi (gubernur), akhirnya (Pemkab Nganjuk) mau minta surat ke Kemendagri. Dari Kemendagri karena juga tidak memberikan surat, akhirnya dibuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ungkapnya.

Adapun untuk Perkada ini, lanjut Tatit, sekarang sedang dalam proses penyelesaian.

“Kemarin timnya (Kemendagri) sudah ke sini. Kemarin Pak Plt (Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi) sudah meminta kelonggaran kepada Kemendagri. Harapannya Pak Plt itu apa-apa yang sudah dibahas kemarin (saat penetapan P-APBD 2021) itu dimasukkan ke Perkada,” lanjutnya.

Meski demikian, kata Tatit, penentuan Perkada akan mempertimbangkan sisi prioritas program.

“Kemarin tim Kemendagri ke sini, mana-mana yang dianggap penting, mana-mana yang mendesak, mana-mana yang tidak penting ya dicoret,” tandasnya.