Tak Hanya Rokok, Liquid Vape Ilegal Juga Jadi Target Operasi di Kota Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemerintah Kota Mojokerto bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus berupaya memberatas barang kena cukai ilegal.
Selain rokok, Liquid vape atau cairan rokok elektrik tidak disertai cukai juga menjadi terget operasi pemberantasan.
Hal ini dilakukan sebagai langkah menyelamatkan pemasukan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha dan produsen rokok yang menaati aturan yang berlaku.
“Disamping hasil tembakau berupa rokok, juga (liquid) vape juga kita lakukan operasi, tidak hanya rokok saja. Kalau ada liquid vape yang tanpa pita cukai akan kita lakukan penindakan,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pantjoro Agung usai melakukan operasi peredaran rokok ilegal di pasar tradisional Tanjung Anyar, Kota Mojokerto, Rabu (27/10/2021).
Pantjoro menjelaskan, setiap pita cukai terdapat kode personalisasi khusus sesuai merk rokok dan liquid vape. Sehingga tidak semua pita cukai bisa ditempelkan di setiap rokok dan liquid vape.
“Sehingga jika ada yang melakukan penjualan, memproduksi, dan menguasai bisa kita kenakan tindak pidana,” jelasnya.
Dalam kegiatan operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal di sejumlah toko di pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerton ini tidak ditemukan rokok ilegal yang diperjualbelikan di toko pedagang.
Sehingga, Pantjoro belum bisa melihat potensi kerugian. Karena menurutnya, saat ini penjualan rokok ilegal tidak hanya dipasarkan di toko-toko terbuka. Namun sudah merambah ke sistem penjualan online.
“Zaman sekarang, dia (penjual) sudah tahu kalau tidak mungkin barang ilegal di jual secara terbuka. Sehingga sekarang merambah ke penjualan online,” terangnya.
Untuk mengantisipasi dan mengawasi penjualan barang tanpa disertai cukai secara online, pihaknya juga melakukan operasi siber.
“Kita lakukan operasi siber setiap malam di kantor melalui jasa titipan. Kita ambil contoh dan kita olah data itu sampai penindakan,” papar Pantjoro.
Sementara, Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan, pasar Tanjung Anyar dipilih menjadi empat operasi karena merupakan pasar induk.
“Kami melihat secara lansung bagaimana rokok-rokok diperdagangkan yang didistribusikan di pasar Tanjung ini. Alhamdulillah dari beberapa toko dengan menjual ratusan merk, luar biasa variannya semuanya legal,” ujar perempuan yang akrab disapa Ning Ita itu.
Meski demikian, Ning Ita tidak dapat memastikan bahwa di Kota Mojokerto bersih dengan rokok ilegal. Menurutnya, pasar resmi seperti Tanjung Anyar tidak dapat dijadikan tolak ukur atau indikator.
“Tentu ini tidak bisa dijadikan tolak ukur atau indikator, karena ini pasar resmi. Namun bisa jadi peredaran itu (rokok ilegal) justru di area lain yang perlu kita jaring,” tandasnya.
Sehingga, pihaknya dalam melakukan pengawasannya telah tidak hanya melibatkan dari unsur pemerintahan saja. Akan tetapi juga melibatkan masyarakat dengan cara gencar melakukan sosialisasi.
“Termasuk anggota linmas (perlindungan masyarakat) juga kita bekali terkait informasi bea cukai legal dan mengetahui yang ilegal. Kemudian dari unsur ASN yang ada di kelurahan juga kita bekali. RT dan RW kita kumpulkan diberi sosialisasi,” papar Ning Ita, sapaan akrabnya.
Ia berharap, masyarakat membeli rokok yang dilengkapi dengan cukai legal. Hal itu dikarenakan rokol yang legal memiliki kontribusi besar terhadap keuangan negara.
“Hasilnya itu pun dikembalikan lagi ke masyarakat untuk kebermanfaatan bagi masyarakat, khususnya kota Mojokerto untuk memenuhi asuransi kesehatan bagi warga. Maka kami menghimbau untuk membeli rokok yang legal,” pungkasnya Ning Ita.