FaktualNews.co

Tempat Wisata di Surabaya Kembali Dibuka, Budi Leksono: Pengusaha RHU Jangan Langgar Prokes

Ekonomi     Dibaca : 594 kali Penulis:
Tempat Wisata di Surabaya Kembali Dibuka, Budi Leksono: Pengusaha RHU Jangan Langgar Prokes
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto/
Budi Leksono Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan lokasi wisata di Kota Surabaya, sudah mulai beroperasi pada beberapa hari ini.

Dengan dibukanya RHU dan wisata, mendapatkan respon dari wakil ketua komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono. Ia menyambut positif tempat rekreasi hiburan umum (RHU) dan tempat pariwisata di Surabaya diizinkan beroperasi kembali dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Ini menjadi angin segar bagi para pekerja dan para pengusaha RHU yang selama ini ikut terdampak pandemi Covid-19,” kata Budi Leksono, Rabu (27/10/2021).

Menurut dia, apa yang menjadi program Pemkot Surabaya dalam hal pemulihan di sektor ekonomi ini bisa dinikmati dan dirasakan. Menurutnya, langkah tersebut harus diapresiasi.

“Yang jelas, dari klausul-klausul, ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh pemilik, pengelola maupun penanggungjawab RHU. Di antaranya, wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

“Kalau yang buka siang, maksimal tutup pukul 22.00. Kalau yang buka mulai dari petang, jam operasionalnya pukul 18.00 hingga 24.00,” lanjut dia.

Lebih jauh, politisi PDIP ini menegaskan, seperti yang disampaikan Kepala Satpol PP Kota Eddy Christijanto, bahwa antara RHU dengan karaoke keluarga atau karaoke dewasa itu tak ada perbedaan jam operasional. “Semua harus tutup pukul 24.00,” ungkap dia.

Dia menyatakan, untuk kapasitas RHU yang diizinkan maksimal 75 persen dan harus menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Yang perlu dicermati oleh pengusaha RHU, lanjut dia, adalah aturan dari Wali Kota Surabaya tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan ada RHU melanggar prokes maka akan ditutup.

Ada satgas Covid-19 yang mengontrol prokesnya, kalau melanggar bisa langsung ditutup, sesuai dengan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwali Nomor 10 Tahun 2021.

“Kalau ada laporan terkait pelanggaran prokes maupun jam operasional, Komisi A akan sidak. Semua RHU harus mentaati aturan. Ini agar sektor perekonomian cepat pulih dan kita bisa hidup normal lagi,” tegas dia.

Bulek, sapaan akrab Budi Leksono, mengingatkan , prokes harus dipatuhi dengan ketat oleh para pelaku usaha RHU. Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi mereka yang bekerja di RHU.

“Kami berharap semua pihak bisa menghormati aturan aturan yang sudah dibuat pemerintah, sebab semua ini sudah melalui kajian-kajian yang matang dan tetap taati aturan prokes,” pungkas dia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid