JEMBER, FaktualNews.co – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menolak Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember tahun 2021. Menurut Sekda Kabupaten Jember Mirfano, penolakan Perda P-APBD 2021 karena adanya keterlambatan penyerahan ke Pemerintah Provinsi Jatim.
“Iya benar ditolak gubernur, karena 14 hari terlambat,” kata Mirfano saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (29/10/2021).
Dengan penolakan tersebut, lanjut Mirfano, Pemkab jember bisa menggunakan Perda APBD sebagai dasar mengeluarkan anggaran. “Bisa pakai Perbup atau Perkada (peraturan kepala daerah),” ujar Mirfano.
Namun demikian, dengan menggunakan Perkada atau Perbup, Pemkab Jember tidak bisa leluasa menggunakan anggarannya.
Dengan Perkada setiap pemerintah daerah hanya bisa menggunakan seper dua belas, dari anggarannya untuk memenuhi kebutuhan rutin seperti gaji maupun kebutuhan darurat dan mendesak.
Sedangkan Pokir DPRD yang tidak darurat kemungkinan besar tidak bisa dilaksanakan.
Akan tetapi, menurut Mirfano, penolakan P-APBD 2021 tersebut tidak akan berpengaruh pada proyek multiyears atau tahun jamak.
“Kalau multiyearskan jalan, kan ndak masuk PAPBD,” tegasnya.
Sementara itu, terkait penolakan P-APBD 2021 tersebut, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Namun demikian, kata pria yang akrab dipanggil Ra Itqon ini, pihaknya mengaku belum menerima surat atas penolakan Perda P-APBD 2021 yang diajukan Pemkab Jember.
“Katanya sih begitu, tapi aku sampai detik ini blm menerima surat resminya,” katanya, qqjuga melalui pesan singkat Whatsapp.
Perlu diketahui, penggunaan Perbup atau Perkada APBD ataupun Perkada P-APBD di Kabupaten Jember telah beberapa kali terjadi. Pada tahun 2020 lalu di era Bupati Faida juga menggunakan Perkada untuk APBD maupun Perkada P-APBD.
Penyebabnya perseteruan Bupati dengan DPRD Jember yang berujung pada keterlambatan pembahasan Perda APBD 2020, PAPBD 2020 dan Perda P-PAPBD 2021.