FaktualNews.co

Pengedar Sabu di Kediri Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 735 kali Penulis:
Pengedar Sabu di Kediri Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Istimewa.
Pelaku saat diamankan petugas di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co – Tim Satresnarkoba Polres Kediri, berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Bagus Saputro (29) warga Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Sabtu (30/10/2021).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1,73 gram, yang di taruh dalam kantong plastik, sebuah timbangan timbangan digital, serta sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Kasi Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi, jika di wilayah Kecamatan Pagu marak peredaran narkoba.

“Petugas kemudian turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim Satresnarkoba Polres Kediri menemukan jejak Bagus Saputro yang pada waktu itu berada di dalam rumahnya.” kata AKP Ratmoko Budi Lartono, Minggu (31/10/2021).

Selanjutnya petugas masuk dan melakukan penggeledahan di rumah Bagus Saputra. Hasilnya, petugas mendapati barang bukti berupa satu plastik yang disembunyikan di dalam meja kamarnya.

“Setelah dicek, ternyata di dalamnya berisi sabu-sabu dengan berat 1,73 gram. Petugas juga menyita timbangan digital dan satu unit handphone,”ujar AKP Ratmoko.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui jika sabu-sabu tersebut merupakan pesanan dari salah satu pelanggannya asal Kabupaten Kediri. Barang tersebut didapatkan dengan sistem ranjau hingga bertemu di suatu tempat.

“Yang bersangkutan dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.”pungkas AKP Ratmoko Budi Lartono. (aji)

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin