FaktualNews.co

Polisi Lumajang Sita 50 Jati Diduga Ilegal dan Tangkap Dua Pelaku

Kriminal     Dibaca : 793 kali Penulis:
Polisi Lumajang Sita 50 Jati Diduga Ilegal dan Tangkap Dua Pelaku
FaktualNews.co/efendi murdiono
Barang bukti 50 kayu jati bentuk balok dan truk pengangkut yang disita polisi.

LUMAJANG, FaktualNews.co – Petugas Polsek Pasirian Lumajang menyita 50 batang kayu jati berbentuk balok yang diduga ilegal, diangkut truk Hino Dutro.

Berbareng itu ditangkap dua terduga pelaku, yakni AR (34) dan AY (34). Juga diamankan unit truk hino dutro warna merah berisi puluhan balok kayu siap jual

Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto, pengungkapan kasus illegal logging bernilai ratusan juta rupiah itu, bermula dari informasi masyarakat.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kita datangi lokasi, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat pelaku melintas di Jalan Lintas Selatan desa Bago Pasirian itu langsung kita amankan,” kata Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto, Minggu (31/10/2021).

Menurut Agus, pihaknya telah melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan kayu yang diangkut tersebut. Hasil pengecekan, dua pelaku tak bisa menunjukkan satupun dokumen kayu yang diangkut.

“Kita tanyakan surat izin dan dokumen kayu, pelaku tidak bisa menunjukkannya. Setelah kami amankan dan kami periksa, para pelaku beserta barang buktinya kami serahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk penanganan perkaranya, semoga saja perkaranya bisa terungkap hingga tuntas,” harap Agus.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, membenarkan penangkapan tersebut, menurut Fajar bahwa perkara illegal logging kini dilimpahkan kepadanya.

“Perkara illegal logging yang diungkap Polsek Pasirian sekarang dalam penanganan Satreskrim Polres Lumajang. Pelaku yang diamankan adalah AR dan AY berikut barang buktinya berupa satu unit truk Hino Dutro warna merah kuning, yang berisi 50 batang kayu jati dalam bentuk balok,” ungkap Fajar.

Perbuatan pelaku, menurut Fajar, diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 329 juta. “Kami akan proses ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah