FaktualNews.co

Perkara Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif Novi, Sejumlah Camat Dituntut 2 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 780 kali Penulis:
Perkara Korupsi Bupati Nganjuk Nonaktif Novi, Sejumlah Camat Dituntut 2 Tahun Penjara
FaktualNews.co/romza
Sidang perkara korupsi bupati Nganjuk nonaktif

NGANJUK, FaktualNews.co – Sejumlah mantan camat yang terseret perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan dengan terdakwa Novi Rahman Hidhayat, Bupati Nganjuk nonaktif dan 6 terdakwa lainnya, Senin (01/11/2021).

Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap kelima terdakwa.

Mereka adalah Dupriono (Camat Pace), Harianto (Camat Berbek), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), dan Bambang Subagio (Camat Loceret).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UURI No. 31 tahun 1999 Jo. UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terdakwa Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret) terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UURI No. 31 tahun 1999 Jo. UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan serta pidana denda masing-masing Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan biaya perkara masing-masing Rp 10 ribu,” kata Dicky.

Ia juga mengungkapkan, untuk persidangan terhadap terdakwa Novi Rahman Hidhayat dan M. Izza Muhtadin ditunda pada hari Jumat 5 November 2021 dengan agenda pemeriksaan ahli.

“Untuk kelima terdakwa lainnya agenda persidangan selanjutnya yakni pembacaan nota pembelaan/pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa pada hari Jumat tanggal 5 November 2021,” lanjutnya.

Adapun persidangan hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta serta anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani dan Abdul Gani.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah