Terkait Pengeroyokan di Kediri, 4 Anggota Perguruan Silat Diamankan Polisi
KEDIRI, FaktualNews.co – Karena terlibat kasus pengeroyokan, sebanyak empat anggota perguruan silat diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota. Keempat oknum tersebut melakukan pengeroyokan terhadap pengguna jalan di dua TKP yang berbeda. Yakni di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri dan Mojoroto, Kota Kediri.
Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Girindra Wardhana menuturkan, TKP Grogol terjadi pada sekitar awal Oktober. Polisi mengamankan dua orang oknum anggota perguruan silat yakni LA (21) dan WBS, (32). Keduanya warga Kecamatan Banyakan dan Kecamatan Tarokan.
Peristiwa tersebut terjadi saat konvoi anggota salah satu perguruan silat memenuhi jalan. Kemudian ada pengendara motor yang berlawanan arah, yang tanpa tahu apa-apa, menjadi korban dari penganiayaan.
“Peristiwa di Kecamatan Grogol berawal dari adanya konvoi salah satu perguruan silat. Dari arah berlawanan ada pengendara motor dan menjadi korban pengeroyokan,” ujar AKP Girindra Wardhana.
Hal serupa juga terjadi di TKP wilayah Mojoroto. Dua oknum anggota perguruan silat yang masih di bawah umur yakni FlH dan MFA diamankan. Keduanya warga Gampeng dan Ngronggot, Nganjuk. Pengeroyokan terjadi pada sekitar pertengahan Oktober lalu.
“Di depan MTS dan sekitar GOR, di situ terjadi pengeroyokan. Pengendara motor berlawanan arah, tidak tahu apa-apa, juga menjadi korban, “katanya.
AKP Girindra Wardhana menambahkan, atas perbuatannya, dua pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur terjerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Untuk proses hukum pelaku dewasa, kami laksanakan sesuai prosedur. Kami amankan di Mako Polres Kediri Kota. Untuk yang pelaku di bawah umur, kami koordinasi dengan Bapas, untuk ke depannya akan dilaksanakan langkah-langkah selanjutnya,” ungkapnya.
AKP Girindra Wardhana mengimbau masyarakat tenang dan tidak terpancing. Ia juga mengingatkan bahwa dengan kondisi masih pandemi, kumpul-kumpul, arak-arakan dan konvoi juga masih belum diizinkan. (aji)