FaktualNews.co

Bappeda Situbondo Gelar Sosialisasi Cukai, guna Menekan Peredaran Rokok Ilegal

Advertorial     Dibaca : 859 kali Penulis:
Bappeda Situbondo Gelar Sosialisasi Cukai, guna Menekan Peredaran Rokok Ilegal
FaktualNews.co/fatur
Bappeda Kabupaten Situbondo, saat menggelar sosialisasi bidang cukai di Wisda Pantai Wisata Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Bappeda Kabupaten Situbondo kembali menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang cukai dan pemberantasan barang yang kena cukai.

Kali ini, Bappeda Kabupaten Situbondo, menggelar sosialisasi bidang cukai di Wisda Pantai Wisata Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti sebanyak 60 pedagang rokok eceran diwilayah kecamatan Bungatan, Situbondo, Bapedda Situbondo itu, menggandeng Kantor Bea Cukai Jember.

Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo, Sugiyono mengatakan, kegiatan sosialisasi ini, sesuai anjuran dari pemerintah dengan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hal ini agar dilakukan gerakan sosialisasi pelarangan rokok ilegal secara massif. Karena dampak peredaran rokok ilegal yang meningkat bisa berdampak pendapatan negara menjadi rendah.

“Oleh karena itu, diharapkan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin paham aturan dan supaya membeli rokok berpita cukai, agar pendapatan negara bisa bertambah. Tentunya akan dirasakan kembali masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan,”kata Sugiyono, Selasa (2/11/2021).

Menurut dia, mengenai tindakan terhadap pedagang yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), pihaknya akan mengingatkan secara persuasif.

“Kami juga akan memberi edukasi kepada masysarakat, utamanya kepada para pedagang rokok eceran di Situbondo, agar menjual rokok berpita cukai. Dengan harapan, para pedagang rokok tak kesandung hukum,”harapnya.

Salah seorang petugas Bea dan Cukai Jember, Febra Fathurahman mengatakan, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu, bisa mengurangi aktifitas para penjual rokok ilegal dan dapat menurunkan peredarannya.

“Tujuan diadakannya sosialisasi ini di antaranya agar masyarakat sadar untuk mematuhi ketentuan bidang cukai,”katanya.

Febra menambahkan, jika aturan dasar dalam melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal menggunakan Undang-undang tentang cukai Nomor 11 Tahun 1995, dan sudah diperbaiki dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah