FaktualNews.co

Diduga Tersandung Keuangan Desa, Kades Kotakan Situbondo Diberhentikan Sementara

Peristiwa     Dibaca : 1684 kali Penulis:
Diduga Tersandung Keuangan Desa, Kades Kotakan Situbondo Diberhentikan Sementara
FaktualNews.co/Fatur Bari
Lutfi Joko Prihatin, Kepala DPMD Kabupaten Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Suriwan Kepala Desa (Kades) Kotakan, Kecamatan/Kabupaten, Situbondo, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pemberhentian yang tertuang dalam surat keputusan (SK) pemberhentian sementara nomor 188/246/P/004.2/2021 eikabarkan sudah ditandatangani oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Lutfi Joko Prihatin membenarkan SK pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Kotakan sudah ditandatangani Bupati Situbondo Karna Suswandi.

“SK pemberhentian Suriwan dari jabatannya sebagai Kades Suriwan  itu, sudah ditandatangani Bupati Situbondo (Karna Suswandi, red) tertanggal 25 Oktober  2021 lalu,” ujar Lutfi Joko Prihatin,  Selasa (2/11/2021).

Menurutnya, karena SK pemberhentian Suriwan  sudah ditandatangi Bupati Situbondo, pihaknya langsung menyerahkan SK pemberhentian sementara Suriwan dari jabatannya sebagai Kades Paowan kepada Camat Situbondo.

“Dengan harapan, Camat segera memberikan SK pemberhentian langsung kepada Suriwa,” imbuhnya.

Dia mengatakan, pemberhentian sementara tersebut diberlakukan terhadap Kades Suriwan karena diduga melakukan sejumlah kesalahan. Di antaranya, keterlambatan penyampaian APBDes dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa.

“Sesuai regulasi, Kades yang tidak menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan tepat waktu, bupati bisa memberi sanksi pemberhentian sementara,” jelasnya.

Menurutnya, selama diberhentikan sementara, Kades nonaktif tetap diharuskan menyelesaikan kewajibannya. Selama masa sanksi tidak menyelesaikan pertanggungjawaban hingga waktu yang ditentukan, bisa diberhentikan permanen dari jabatannya.

“Sanksi itu sebagai teguran keras agar memperhatikan tugas dan kewajibannya,” katanya.

Lutfi menambahkan, sesuai dengan peraturan daerah (Perda)  nomor 15 Tahun 2015, apabila Kades diberhentikan sementara.

 

“Maka sekretaris desa ( Sekdes) dalam melaksanakan tugas sebagai Kades,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh