Edarkan Sabu-sabu, Penjual Nasi Goreng hingga Sopir Truk Ditangkap Polisi Nganjuk
NGANJUK, FaktualNews.co – Empat pelaku komplotan pengedar sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk. Para tersangka di antaranya penjual nasi goreng, penjual isi air ulang, dan sopir truk.
Keempat tersangka yaitu MYH (29) warga RT 36/RW 09 Dusun Nglaban Desa Babadan Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk dan Kur alias Wandul (34) warga RT 03/RW 01 Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Sedangkan dua tersangka lainnya asal Kabupaten Mojokerto, yakni Nik (40) perempuan asal Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar, dan DL (38) sopir asal Dusun Kebogerang Desa Sumbergirang Kecamatan Puri.
“Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres,” kata Iptu Supriyanto Kasi Humas Polres Nganjuk, Selasa (02/11/2021).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk terhadap MYH, seorang penjual nasi goreng.
Kala itu, MYH hendak mengantar pesanan sabu ke rumah temannya, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam nopol AG 6509 VAL. Berbekal informasi awal dari masyarakat, polisi kemudian menangkap MYH di depan rumah warga Dusun Gareman Desa Babadan, Patianrowo pada Minggu, 31 Oktober 2021 sekitar pukul 02.30 WIB.
“Barang buktinya yaitu, 1 plastik diduga berisi sabu seberat 0,32 gram, plastik klip kosong, bekas bungkus rokok, dan sebuah ponsel, serta sepeda motor,” ujar Iptu Supriyanto.
Setelah ditangkap, lanjut Iptu Supriyanto, MYH mengaku mendapat sabu-sabu dari Kur alias Wandul. Selanjutnya petugas dapat mengamankan Wandul di pinggir jalan wilayah Dusun Nglaban Desa Babadan, Patianrowo pada sekitar pukul 17.00 WIB.
“Barang bukti dari Wandul, plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,36 gram, 2 plastik klip kosong, 3 sekop dari sedotan, 2 buah pipet kaca, dan sedotan yang ada jarumnya, 2 tisu,” lanjutnya.
Serta barang bukti lainnya yaitu bekas bungkus rokok, sedotan panjang, tutup botol yang ada sedotannya, korek api, ponsel, struk bukti trasfer, tas warna coklat, dan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih nopol AG 6941 VAO.
Menurut Iptu Supriyanto, Wandul mengaku membeli sabu-sabu dari Nik, asal Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran untuk mengetahui keberadaan Nik.
“Hingga akhirnya, Nik dapat ditangkap di depan rumah kos wilayah Kelurahan Wates Kecamatan Magersari, Mojokerto pada sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Iptu Supriyanto.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,36 gram, selembar tisu, dan sebuah ponsel.
Berkat pengakuan dari Nik, polisi tidak butuh waktu lama untuk melakukan penangkapan DL, asal Dusun Kebogerang Desa Sumbergirang Kecamatan Puri, Mojokerto. “Hanya waktu 5 menit dari penangkapan Nik, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka DL,” beber Iptu Supriyanto.
Untuk barang bukti yang diamankan dari DL yaitu 3 plastik klip berisi diduga berisi sabu, masing-masing seberat 8,79 gram, 1,2 gram, dan 0,70 gram; dan 4 plastik klip bekas bungkus sabu.
“Ada juga 4 bendel plastik klip, 2 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 2 buah skrop plastik, korek api gas, timbangan digital, kartu ATM BNI, kotak kacamata warna hitam, buku catatan, dan sebuah ponsel,” tandas Iptu Supriyanto.