FaktualNews.co

Gara-gara Utang Rp 200 Juta, Warga Sidoarjo Ini Kehilangan Rumah Senilai Rp 700 Juta

Peristiwa     Dibaca : 703 kali Penulis:
Gara-gara Utang Rp 200 Juta, Warga Sidoarjo Ini Kehilangan Rumah Senilai Rp 700 Juta
FaktualNews.co/nanang
Vico Anugrahadi, warga Perumahan Magersari, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo akan tuntut keadilan atas objek rumah yang telah dieksekusi tersebut.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan bagi keluarga Vico Anugrahadi, warga Perumahan Magersari, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Vico harus kehilangan aset rumah yang ditaksir seharga Rp 700 juta.

“Pandemi Covid-19 ini sangat terpukul bagi keluarga saya, aset rumah beralih ke orang lain,” ucap Vico Anugrahadi ketika berbincang dengan FaktualNews.co di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (2/11/2021).

Bapak 45 tahun mengaku aset rumah di atas tanah seluas 98 meter persegi di Perum Pondok Mutiara di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo atas nama istrinya, Surati, itu kini telah dikuasai orang lain.

Objek bersertifikat hak milik (SHM) tersebut, aku dia, telah beralih ke pihak lain dan telah dieksekusi PN Sidoarjo.

“Kami baru tau kalau sudah dieksekusi PN Sidoarjo pada pekan lalu, pada 26 Oktober 2021 atas permohonan Oscar Regazzoni, pemenang lelang,” akunya.

Vico mengaku, eksekusi tersebut baru diketahui dari pihak perangkat setempat jika sudah sepekan objek rumahnya telah dieksekusi. Ia menyayangkan, barang-barang yang ada di dalam rumah sudah tidak ada semua.

“Rumah saya lihat dari luar sudah kondisi kosong. Tadi saya tanya dari pihak PN Sidoarjo katanya sudah dipindahkan di salah satu rumah yang dikontrakan pemohon eksekusi,” jelasnya.

Meski begitu, ia akan melakukan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas aset rumah tersebut. “Masih kami rumuskan langkah hukum yang kami tempuh,” ujarnya.

Juru sita PN Sidoarjo Sambodo ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengeksekusi terkait objek itu. “Iya itu sudah kami eksekusi. Semua proses kami jalankan sesuai aturan,” ungkapnya.

Persoalan eksekusi atas objek tanah dan bangunan yang cukup strategis tersebut tak lepas dari urusan utang-piutang antara Vico Anugrahadi, selaku debitur dengan BPR Intan Kita, selaku kreditur pada Agustus 2017 silam.

Utang yang diajukan debitur dan disetujui kreditur Rp 200 juta dengan jatuh tempo 60 bulan. Jaminannya sertifikat tanah seluas 98 meter persegi di Perum Pondok Mutiara di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo atas nama Surati.

“Saya utang untuk usaha pengurukan yang sedang kami rintis,” aku Vico Anugrahadi. Ia mengaku, utang tersebut diangsur sekitar Rp 5 juta perbulan. Angsuran tersebut berjalan lancar hingga awal pandemi.

Namun, ia kesulitan mengangsur sejak usaha penggurukannya macet karena dampak pandemi. Kreditpun jadi macet. Ia megaku sempat disomasi oleh pihak bank.

“Lalu saya beriktikad baik, mencari utangan lain untuk menutup utang saya. Waktu itu sisa Rp 180 juta. Setelah saya negoisasi malah naik utang saya termasuk bunga hingga Rp 450 juta,” jelasnya.

Ia mengaku aneh utang tersebut malah semakin naik dua kalu lipat dari pokok hutannya. “Lalu tiba-tiba rumah saya dilelang itu oleh pihak bank,” jelasnya.

Lelang yang dilakukan di KPKNL Sidoarjo itu dimenangkanOscar Regazzoni berdasarkan kutipan risalah lelang yang dikeluarkan pada November 2020. “Saya tak mengetahui seharga berapa objek rumah saya itu dilelang hingga dimenangkan,” akunya.

Ironisnya, lanjut Vico, dirinya tetap ditagih pihak bank karena masih ada kekurangan sebesar Rp 50 juta. Padahal, ungkap dia, aset rumah miliknya itu saat ini harganya Rp 700 juta.

“Masak saya masih ditagih ada kekurangan Rp 50 juta, padahal utang saya saja Rp 200 juta dan saya juga sudah mengangsur hampir 1,6 tahun,” ungkapnya dengan nada kesal.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah