Peristiwa

Gerbang Rumah Janda di Jember Ini Ditutup Pagar Besi Oleh Tetangga

JEMBER, FaktualNews.co – Jamsiah (59) warga Jalan Cempaka 1, Lingkungan Gebang Tengah, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, didampingi Kuasa Pengurus sertifikat tanah miliknya Miftah Mali Maulidi, mendatangi Kantor Kelurahan Gebang Jalan Kaca Piring, Kecamatan Patrang, Senin (1/11/2021).

Janda lanjut usia ini bermaksud menyelesaikan persoalan rumahnya yang ditutup pagar besi oleh tetangganya, Ismail. Pagar besi berukuran 2 x 1 meter itu terpasang di depan gerbang pagar rumah Jamsiah.

Menurut Miftah mewakili Jamsiah, penutupan pagar besi itu dilakukan Ismail, karena diduga bangunan pagar setinggi 1 meter, dan pintu milik Jamsiah berada di wilayah lahan tanah tetangganya Ismail.

“Kemarin ada permasalahan terkait kepemilikan tanah yang suratnya sudah berupa sertifikat. Tapi bermasalah dengan tetangga tentang batas. Tetangga belum puas dengan sertifikat itu. Akhirnya berkembang dan muncul pemasangan dan menutup sepihak dengan pagar besi itu,” kata Miftah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (2/11/2021) sore.

Miftah menjelaskan, pemasangan pagar besi yang dilakukan Ismail tetangganya itu karena merasa lahan tanah yang ada adalah miliknya. Bukan milik Jamsiah.

“Alasan memasang pagar besi, dari yang disampaikan ke kelurahan itu, katanya gang ini (lahan tanah), dulu milik tetangganya itu yang berbatasan dengan Mbah Jam (Jamsiah),” ungkapnya.

Terkait kasus selisih paham lahan tanah itu, Miftah menjelaskan, sudah dilakukan beberapa kali mediasi, untuk menjelaskan lokasi lahan tanah Jamsiah dan tetangganya.

“Mediasi itu bahkan sudah lebih dari cukup menurut saya. Bahkan upaya itu juga dibantu kelurahan. Mulai dari didatangi pak lurah, yang tetangga batasnya ini malah tidak datang. Juga mediasi kedua, Mbah Jam mendaftarkan lagi ke BPN untuk pengecekan menentukan batas (lahan tanah),” ulasnya.

Namun bukannya permasalahan selesai, lanjutnya, sampai kemudian dilakukan mediasi ketiga.

“Yakni dari BPN datang ke lokasi dan menentukan sesuai pengukuran, tidak salah (lokasi pagar dan tembok) Mbah Jam. Sehingga dipersilakan tetap membangun (pagar tembok dan gerbang masuk rumah Mbah Jam). Tapi yang terjadi malah dipagar besi oleh tetangganya itu,” ucapnya.

Dengan kondisi itupun, kata Miftah, pihak Kelurahan Gebang sudah menginstruksikan agar pagar yang dinilai menyalahi aturan itu untuk dibuka oleh Ismail.

“Tapi sampai sekarang masih tetap seperti itu, dan tidak ada tindakan apa-apa dari si pemasangnya, tetangga batas mbah Jam itu,” sambungnya.

Dengan kondisi ini, lanjut Miftah, jika tidak ada tindak lanjut, akan diupayakan lewat jalur hukum.

“Karena penutupan ini mengambil hak dari lahan tanah Mbah Jam. Mbah Jam ini sebagai korban, apalagi sudah ada sertifikat. Kalau dikatakan salah mestinya ada jangka waktu 60 hari untuk dilakukan perbaikan sertifikat tanah (saat pengukuran oleh BPN). Tapi ini tidak ada, baik dari pihak Mbah Jam ataupun tetangga batas (Pak Ismail). Jadi ya tidak benar cara seperti ini (memasang pagar besi),” imbuhnya.

Terkait persoalan ini, wartawan meminta konfirmasi dari Ismail tetangga Jamsiah. Namun saat didatangi ke rumahnya, Ayin istri Ismail enggan untuk memberikan informasi.

Ayin beralasan, suaminya yang nanti akan memberikan informasi terkait pemagaran tersebut. Hanya saja saat ini tidak bisa ditemui karena sedang bekerja. “Suami saya tidak ada, saat ini masih bekerja,” kata Ayin.

Menurutnya, Ismail nanti bisa ditemui saat pulang kerja. “Karena suami saya pegawai pengiriman paket di Kantor Pos Indonesia Cabang Jember, sedang mengirimkan paket ke kantor-kantor pos cabang di daerah. Masih keliling, jadi maaf tidak bisa memberikan informasi,” ujarnya singkat.