FaktualNews.co

Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan Dua Kakek di Mojokerto Segera Disidangkan 

Hukum     Dibaca : 769 kali Penulis:
Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan Dua Kakek di Mojokerto Segera Disidangkan 
FaktualNews.co/Istimewa.
Ilustrasi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur hingga hamil di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto yang melibatkan dua orang kakek segera disidangkan. 

Berkas perkara tersangka atas nama Wuliyono (65) dan Pujiono (57) telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. 

Meski ada dua tersangka, waktu pelimpahannya tidak sama. Mengingat peran keduanya berbeda. 

Berkas perkara tersangka Wuliyono terlebih dahulu dilimpahkan oleh penyidik Polres Mojokerto pada 30 Agustus 2020. 

Sedangkan untuk tersangka Pujiono baru dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (2/11/2021). 

“Hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka PJ, kami tim jaksa melakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo kepada FaktualNews.co, Selasa (2/10/2021). 

Penahanan terhadap tersangka itu akan dilanjutkan oleh Kejaksaan selama 20 hari kedepan sesuia dengan aturan yang berlaku. 

“Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun, dan ini bukan merupakan pasal pengeculian serta ke khawatiran kami tersangka melarikan diri  mengulangi kembali perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,”kata Ivan. 

Dalam proses penahanan keduanya, tim jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan yang diberi waktu 14 hari untuk disusun dan diserahkan kepada majelis hakim.

“Tim Jaksa diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan,” tutupnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 81 dan 82  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.  

Selain pidana penjara, tersangka juga terancam denda paling banyak Rp 5.000.000.000. 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin