FaktualNews.co

Korban Pencabulan Ustaz di Mojokerto Diperkirakan Lebih Dari Satu, Tersangka Dijerat Hukuman Kebiri?

Hukum     Dibaca : 628 kali Penulis:
Korban Pencabulan Ustaz di Mojokerto Diperkirakan Lebih Dari Satu, Tersangka Dijerat Hukuman Kebiri?
FaktualNews.co/Istimewa
Rumah Tahfiz di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto telah dipasangi garis polisi, Rabu (20/10/2021).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Korban dalam kasus dugaan pencabulan oleh seorang ustaz bernama Achmad Muslih alias AM (52) di Rumah Tanfidz Darrul Muttaqin, Desa Sampanggung, Kabupaten Mojokerto, diperkirakan lebih dari satu santriwati.

Perkiraan itu muncul setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto berkoordinasi dengan penyidik Polres Mojokerto pascaterbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima 18 Oktober 2021.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, dalam SPDP itu disebut hanya ada korban.

“Setelah kami melakukan koordinasi dengan penyidik, diperkirakan korban lebih dari satu,” katanya.

Apakah dengan begitu tersangka memungkinkan untuk dituntut hukuman kebiri kimia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020?

Dalam aturan tersebut tertuang, pelaku dapat dijatuhi hukuman kebiri apabila jumlah korban lebih dari satu. Ketentuan lainnya adalah jika ulah pelaku mengakibatkan rusaknya alat kelamin korban, atau korban menderita penyakit kelamin menular serta gangguan jiwa.


Berita sebelumnya:

• Oknum Pengasuh Ponpes di Mojokerto Diduga Setebuhi Santriwati di Bawah Umur
• Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati di Mojokerto Ditahan
• Korban Pencabulan Seorang Ustad di Mojokerto Bertambah Jadi 5 Santriwati


Ivan menyatakan sejauh ini pihaknya masih belum bisa memastikan tersangka AM dapat dikenakan hukuman kebiri kimia.

“Kita masih melihat fakta berkas perkaranya seperti apa, apakah benar korban lebih dari satu , siapa pelakunya, dan bagaimana caranya? Kita lihat nanti hasil penyidikan seperti apa, apakah semuanya disetubui atau yang lainnya hanya dicabuli,” ungkap Ivan.

Ivan menjelaskan, pihaknya masih menerapkan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang RI sesuai dengan SPDP yang diterima.

Kasus dugaan pencabulan di sebuah rumah tahfiz di Mojokertu mencuat setelah salah satu santriwati asal Sidoarjo melaporkan perbuatan tak senonoh yang diduga dilakukan ustaznya, melalui kuasa hukumnya ke Polres Mojokerto.

Santriwati tersebut, mengaku telah disetubuhi AM sejak tahun 2020. Persetubuhan itu dilakukan disebuah kamar kosong atas permintaan AM dengan bujuk rayunya.

Setelah pelaporan tersebut, penyidik Polres Mojokerto menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri pada Selasa, 19 Oktober 2021.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh