FaktualNews.co

Mengherankan, Alat Berat Barang Bukti Kasus Tambang Liar Raib dari Mapolres Situbondo

Peristiwa     Dibaca : 593 kali Penulis:
Mengherankan, Alat Berat Barang Bukti Kasus Tambang Liar Raib dari Mapolres Situbondo
FaktualNews.co/fatur
Pengacara senior Situbondo Supriyono mempertanyakan raibnya barang bukti tambang liar berupa alat berat bakchoe dari Mapolres Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Barang bukti alat berat seperti backhoe dalam kasus tambang liar, raib dari halaman belakang Mapolres Situbondo.

Barang bukti tersebut diamankan dari lokasi tambang liar di Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo pada tahun 2018 lalu,

Padahal, menurut informasi kasus tambang liar tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. Bahkan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan tersangka terkait alat berat jenis backhoe, dengan inisial tersangka TH.

Raibnya barang bukti alat berat sejak empat bulan terakhir di halaman belakang Mapolres Situbondo, mulai dipertanyakan elemen masyarakat di Kabupaten Situbondo.

Supriyono, salah seorang pengacara senior di Kota Situbondo berpendapat seharusnya Kasatreskrim Polres Situbondo (AKP Agus Widodo red-) menjelaskan raibnya alat berat yang diamankan dari lokasi tambang Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo pada tahun 2018 milik TH tersebut.

“Karena barang bukti alat berat backhoe tiba-tiba raib. Makanya, saya berharap, segera disampaikan ke publik. Saat ini barang bukti ada di mana,” harap Supriyono, Selasa (2/11/2021).

Supriyono menambahkan, bagaimana keadilan bisa ditegakkan jika barang bukti yang sudah jelas dan ada wujudnya tiba-tiba hilang. Padahal, barang bukti itu sudah ada di halaman Mapolres Situbondo sejak 2018 lalu.

“Saya tidak habis pikir, barang bukti sebesar itu bisa raib, dan tidak jelas larinya kemana. Apa barang bukti itu dilimpahkan atau di mana. Saya minta lembaga di atas Polres Situbondo ikut mengawasi kinerja Polres Situbondo,” bebernya.

Dia menegaskan, sendainya alat berat jenis yang dijadikan barang bukti itu dikembalikan kepada tersangka TH, dirinya mengganggap itu prosedur yang salah.

“Kecuali kalau itu hanya barang bukti sebuah kecelakaan yang diamankan, baru dikembalaikan. Itupun kalau pemiliknya tidak terkait dengan tindak pidana yang dimaksud,” pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo saat dihubungi ponselnya terkait raibnya alat berat jenis backhoe itu, tidak diangkat. Saat ditanyakan melalui aplikasi Whatsapp (WA), juga tidak dibalas.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah