Wabup Jombang Sumrambah Buka Sosialisasi Perundang-Undangan Cukai
JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian melaksanakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, di Hotel Fatma Jombang selama 2 hari, yakni tanggal 2 -3 November 2021.
Sosialisasi dengan peserta terbatas dan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid19 tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah yang sekaligus menjadi narasumber.
Peserta sosialisasi kali ini adalah Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Kudu, Ngusikan dan Tembelang. Hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi dan Perwakilan Bea Cukai Kediri selaku narasumber.
Wakil Bupati Jombang Sumrambah dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri sangat mendukung berbagai program sosialisasi tentang gempur rokok ilegal melalui melalui media TV, siaran radio, media sosial maupun publikasi di sejumlah media.
Peredaran rokok ilegal dilarang karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di tiap daerah.
DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Untuk itu, saya mengajak masyarakat agar membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan ‘Gempur rokok ilegal’ menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Sehingga masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami,” ungkapnya.
Wabup Sumrambah mengatakan pemerintah harus melibatkan petani tembakau dalam menentukan kebijakan. Selain itu, Wabup Sumrambah juga mengajak dialog dengan Kepala Desa Katemas, Kecamatan Kudu untuk menjelaskan jenis tembakau di Jombang seperti adanya tembakau Jinten, Temanggung, Rejeb maupun Manilo.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang H Masud Zuremi, yang juga nara sumber dalam sosialisasi ini mengatakan kegiatan penyebarluasan informasi seperti ini penting dilakukan, agar masyarakat mengetahui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Saya mengapresiasi yang dilakukan oleh bagian perekonomian ini, mengundang tiga pilar desa, forkopimcam. Setidaknya banyak materi tentang DBHCHT yang bisa disampaikan ke masyarakat,” terangnya.
Masud Zuremi, menilai DBHCHT yang sangat besar nilainya bisa dioptimalkan untuk kegiatan yang bisa bermanfaat untuk masyarakat.