Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi dan Umum
JAKARTA, FaktualNews.co – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menghilangkan aturan wajib tes negatif antigen/PCR per 250 km perjalanan atau dalam kurun waktu empat jam perjalanan. Kini ada aturan baru untuk syarat perjalanan orang menggunakan transportasi darat dan penyeberangan.
Aturan terbaru itu, tertulis dalam SE terbaru Nomor 94/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Peraturan tersebut mengatur pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, angkutan umum, dan angkutan penyeberangan dalam dan luar Jawa-Bali, dengan kategori PPKM level 3, level 2, dan level 1, wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, bahwa ketentuan itu sudah sesuai dengan Inmendagri 57/2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
“Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata Budi, dikutip dari keterangan resmi Kementerian, Rabu (3/11/2021).
Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan juga berlaku maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.
Adapun untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100% dari kapasitas tempat duduk.
Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini, akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.
Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.
“Dalam pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah,” imbuhnya.