MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua orang mantan pimpinan Pemerintah Desa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mojokerto dalam kasus dugaan korupsi pengelolan kuangan desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2019.
Keduanya masing-masing adalah Ali Irsad mantan Kepala Desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dan Supendik Bambang Irawan mantan Sekertaris Desa Manting, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, yang saat ini tercatat sebagai PNS di bagian perizinan, Kantor Kecamatan Gondang.
Kedua tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto karena berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 3 November 2021. Akibat perbuatan keduanya, jumlah kerugian negara sebasar Rp 712. 317 juta.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, mereka berdua merupakan pengelola keuangan Desa Dukuhngarjo 2019.
“Karena sudah cukup unsur sehingga P21 dan tahap 2 dan kami melakukan penahanan sementara di Polres Mojokerto,” ungkapnya, Rabu (3/11/2021).
Gaos menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor Pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Korupsi yang dilakukan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 712.000.317,” ungakapnya.
Masih kata Gaos, modusnya ada pekerjaan tidak dilaksanakan dan pekerjaan tidak bisa dimanfaatkan. Di antaranya, pengaspalan jalan pemukiman tidak terlaksana, normalisasi saluran air, pekerjaaan tidak bisa manfaatkan sumur bor, kelebihan bayar pekerjaan kanopi balai desa, dan pekerjaan tembok penahan tanah.
“Kelebihan bayar pekerjaan fisik dan pajak yang belum di setor Tahun Anggaran 2019. Dalam waktu dekat segera melimpahkan perkara tersebut,” ungkapnya.