SITUBONDO,FaktualNews.co – Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tambang bahan galian C Watu Lungguh, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, Rabu (03/11/2021).
Hasilnya, Komisi III menemukan izin usaha penambangan (IUP) yang dikantongi pihak pengusaha penambangan belum lengkap.
“Kalau izin usaha penambangan, IUP, itu ada. Namun setelah kita cek ternyata izin operasional penambangan (IOP)-nya tidak ada,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Zairosi.
Dalam Sidak tambang tersebut, para wakil rakyat melibatkan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Situbondo.
Menurut dia, karena izinnya masih belum lengkap, pihaknya
merekomendasikan agar pihak pengusaha tidak melakukan aktivitas penambangan, mengingat DLH masih berkoordinasi terkait izin itu dengan pihak kementerian
“Rekomendasinya, kami minta aktivitas penambangan untuk sementara dihentikan, sambil menunggu izinnya lengkap,” pinta Zairosi.
Zairosi menjelaskan, yang disampaikan Kepala DLH Situbondo itu sudah jelas, IUP itu merupakan izin untuk mulai aktivitas penambangan.
Dalam pertemuan itu, Herman selaku Humas PT Arya Radja Raharhja, sempat menantang anggota dewan untuk menutup aktivitas tambangnya itu. Dia tetap bersikukuh tidak akan menutup aktvitas tambangnya.
“Waktu itu ada anggota Polda datang tidak berani menutup tambang ini, karena saya minta surat kalau memang mau ditutup,” ujar Herman.
Herman menjelaskan, dirinya sebenarnya di Situbondo akan membangun, proses perizinan dari bawah hingga ke atas diurus. “Semua izin dari perizinan, PUPR dan DLH itu semuanya ada,” beber Herman.
Menurutnya, dirinya juga sudah membayar pajak hasil penambangannya ke DPKAD. Bahkan dalam pekerjaan ini tidak bekerja sendiri, akan tetapi melibatkan pihak kedua.
“Mau dijual atau tidak saya tidak tahu, yang membayar pajak itu yang kerja dan saya hanya yang membayarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Situbondo, Usman mengatakan, izin tambang di Watu Lungguh ini ada yang perlu di proses, namun pihak pengusaha terlalu terburu-buru melakukan aktivitas penambangan.
“Hasil koordinasi dengan kementerian sudah ada tahapannya, termasuk tim inspektur yang akan turun. Izinnya bukan belum lengkap, tapi masih ada tahapan yang belum dilalui,” kata Usman.