NGANJUK, FaktualNews.co – Dicky Andi Firmansyah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menjadi korban pencatutan nama untuk aksi penipuan melalui pesan berantai.
Tak tanggung-tanggung, sasaran penipu yang mengatasnamakan Dicky itu adalah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga para kepala sekolah di Nganjuk.
“Untungnya orang yang dikirimi pesan sebelumnya sudah kenal saya, dan mereka mengkonfirmasi apakah benar nomor yang meminta sejumlah uang itu memang digunakan saya, akhirnya saya sampaikan bahwa itu tidak benar. Nomor itu hanya mengaku-ngaku saya, padahal bukan saya,” kata Dicky kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (03/11/2021).
Ia menceritakan, awalnya ada sejumlah pejabat yang tiba-tiba menghubungi dirinya menanyakan kebenaran pergantian nomor WhatshaAp (WA) miliknya pada Selasa (02/11) kemarin. Sebab, ada nomor WA yang menghubungi sejumlah pejabat di Nganjuk mengaku sebagai Kasi Intelijen Kejari Nganjuk.
Sejumlah pejabat itu curiga bahwa nomor itu adalah akun WA penipu, karena mencoba meminta sejumlah uang dengan dalih akan kedatangan tamu dari Kejaksaan Agung. Disebutkan jika uang itu akan digunakan untuk membayar fasilitas hotel para tamu dengan iming-iming akan mendapatkan mitra hukum ke depannya.
“Jadi, saya pastikan bahwa nomor saya tetap tidak berganti. Dan saya pastikan bahwa yang menghubungi para pejabat itu adalah penipu,” ujar Dicky.
Ia juga mengaku telah melalukan tracking atau pelacakan pemilik akun tersebut melalui nomor telepon, dan terindentifikasi jika lokasinya ada di daerah Jawa Barat. “Ada dua nomor berbeda yang digunakan. Yang satu sudah tidak aktif,” imbuhnya.
Dicky bersyukur bahwa masyarakat kini sudah semakin waspada dan tidak mudah percaya. Menurutnya, penipuan sejenis ini sebenarnya sudah lama dijadikan modus oleh pelaku kejahatan.
“Terkait hal itu pula, saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Nganjuk, untuk langsung melakukan konfirmasi kepada Kantor Kejari Nganjuk apabila ada akun WA yang mengatasnamakan pegawai kejaksaan, baik itu Kajari, kasi, maupun jaksa fungsional dan staf,” tandasnya.