KEDIRI, FaktualNews.co – Karena tidak mau melepaskan tanah yang sudah dijualnya. Pasangan suami istri (Pasutri) Aprilia – Wahyu Putra warga Kelurahan, Banjarmlati Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sebagai pembeli mengugat pemilik tanah, Suci Handayani warga Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri.
Akson Nul Huda kuasa hukum Aprilia-Wahyu, mengatakan, kejadian berawal saat klien nya (Aprilia-Wahyu) membeli sebidang tanah di Banjarmlati seluas 123 meter persegi tahun 2017 dari Suci Handayani seharga Rp 70 juta.
“Pembelian klien kami dibuktikan dengan adanya akta jual beli. Namun Suci Handayani tidak mau melepaskan atau meninggalkan sebidang tanah yang dijualnya. Sehingga kami pada tanggal 26 April 2021 memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.”kata Akson Nul Huda, Rabu (3/11/2021).
Setelah beberapa kali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, akhirnya Majelis Hakim memutuskan dan mengabulkan gugatan Pasutri (Aprilia-Wahyu) dengan keluarnya keputusan nomor 32/Pdt./G/2021/PN.Kdr.
“Alhamdullillah gugatan kami hari Selasa (2/11/2021) kemarin dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan terbitnya nomor putusan 32/Pdt./G/2021/PN.Kdr. Dan mulai hari ini kami Wait And See, karena mereka (tergugat) punya waktu 14 hari untuk melakukan banding.” ujar Akson yang juga didampingi Pasutri (Aprilia-Wahyu).
Jika batas waktu 14 hari setelah diputuskan tidak ada respon atau banding dari pihak tergugat. Maka pihak penggugat bisa melakukan permohonan untuk eksekusi.
“Intinya kami saat ini menunggu dari pihak penggugat apakah mereka banding atau tidak. Jika mereka tidak banding artinya kasus perdata sudah inkracht atau sudah mempunyai kekuatan hukum, maka kami akan melakukan permohonan eksekusi,”tutup Akson Nul Huda. (aji)